Find Us On Social Media :

Calon Pelamar P3K 2022 Wajib Siapkan 7 Dokumen Ini, Cek Lagi Syarat Daftar PPPK dan Tata Cara Pendaftarannya

Ilustrasi - Penerimaan CPNS 2022 ditiadakan, rekrutmen hanya untuk PPPK

GridHot.ID - Pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2022 telah diumumkan oleh Pemerintah.

Seperti dilansir dari TribunKaltim, untuk kepastian waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, pemerintah belum menyampaikan lebih lanjut.

Meski demikian, para calon pelamar sebaiknya mengetahui informasi terkait CPNS dan PPPK 2022.

Mulai dari jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, tahapannya, dokumen yang dibutuhkan, hingga link pendaftaran CASN 2022 di SSCASN BKN.

Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 direncanakan pada minggu ketiga November 2022.

Calon pelamar bisa menyiapkan berkas persyaratan mulai sekarang.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis petunjuk teknis pelaksanaan seleksi guru PPPK 2022.

Aturan mengenai seleksi PPPK Guru pada instansi daerah tahun ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022.

Merujuk peraturan tersebut, pelamaran seleksi calon PPPK Guru tahun 2022 dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.

Berkas yang harus disiapkan untuk PPPK Guru 2022

 Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Seleksi P3K 2022 Telah Keluar, Cek Lagi Dokumen dan Syarat Daftar PPPK yang Perlu Disiapkan

Dilansir dari Bangkapos, adapun sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran PPPK Guru tahun 2022 melalui laman SSCASN antara lain:

Tata cara pendaftaran PPPK Guru 2022

Pendaftaran seleksi PPPK Guru dilaksanakan lewat portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Meskipun sejauh ini pendaftaran belum dibuka dan masih menunggu jadwal resmi, berikut tata cara pendaftaran PPPK Guru tahun 2022:

Pelamar Prioritas

Lowongan seleksi PPPK Guru akan diumumkan melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.

Pemilihan kebutuhan PPPK Guru disadarkan pada pelamar prioritas.

Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademiknya

Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, maka pelamar prioritas bisa mendaftar ke sekoah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

Baca Juga: MenPAN-RB Pastikan Rekrutmen CASN 2022 Fokus pada P3K Guru dan Kesehatan, Berikut Syarat Daftar PPPK 2022

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yang terdiri dari:

Selain itu, PPPK Guru tahun 2022 juga bisa didaftari oleh pelamar umum, terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Syarat Daftar PPPK Guru 2022:

1. Warga Negara Indonesia2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal berusia berumur 59 tahun pada saat pencatatan3. Tidak pernah dipidana dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaannya atau sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Pegawai Swasta atas usahanya mengangkat guru honorer5. Tidak boleh menjadi anggota maupun direktur partai politik atau berpartisipasi dalam politik yang sebenarnya6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi mengajar dengan minimal gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V)7. Berbadan sehat dan berjiwa baik8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

(*)