Find Us On Social Media :

Dilepas Polresta Jayapura Kota, Ini Sosok Buchtar Tabuni Pentolan KKB Papua yang Sempat Dicokok saat Pimpin Rapat Ilegal, Rekam Jejaknya Keluar Masuk Penjara

Buchtar Tabuni, Ketua Komite Nasional Papua Barat yang ditangkap Polresta Jayapura Kota, Senin (17/10/2022)

Keesokan harinya, 50 demonstran berkumpul di luar kantor kepolisian Jayapura untuk menuntut pembebasannya.

Jaksa menuntut hukuman penjara 10 tahun atas tiga tuduhan: tindakan pengkhianatan (pasal 106), provokasi (pasal 160), dan tindakan melawan negara (pasal 212).

Pengacara Buchtar menyebut kasus ini upaya untuk meredam kebebasan berbicara di Papua dan menyatakan, "Jika di luar Papua orang-orang bisa bebas berpendapat, mengapa kebebasan berpendapat masih dikekang di Papua dan dianggap pengkhianatan?"

Amnesty International menganggap Buchtar sebagai tahanan hati nurani yang "ditahan hanya karena mengekspresikan pendapatnya".

Human Rights Watch juga meminta pembebasannya beserta tahanan-tahanan politik Papua non-kriminal lainnya.

Pada Januari 2011, Amnesty melaporkan bahwa Buchtar dan aktivis Papua Filep Karma telah ditransfer dari penjara Abepura ke sel isolasi di kepolisian Jayapura dan terancam mengalami penyiksaan.

Buchtar dibebaskan dari penjara tanggal 17 Agustus 2011.

Tanggal 8 Juni 2012, Buchtar ditangkap kembali di Jayapura karena ikut menyulut kerusuhan.

Pada 23 Juli, aktivis lain bernama Yusak Pakage ditangkap di sidang Buchtar karena membawa pisau lipat di tasnya.

Pakage diadili dengan tuduhan kepemilikan senjata dan terancam kurungan penjara selama 10 tahun.

Pada 24 Maret 2022, Buchtar ditangkap dengan tuduhan mengeroyok petugas kepolisian yang sedang patroli ke kawasan tempat tinggalnya.

Pada saat itu, Buchtar Tabuni sedang menggelar rapat dengan kelompok pendukungnya.

Baca Juga: Diadang Sebelum Ditembak KKB Papua, Mandor Proyek CV Doreri Permai Turut Jadi Korban Pembantaian, Ini Identitas 14 Pekerja yang Diserang Militan TPNPB

(*)