Find Us On Social Media :

Dilepas Polresta Jayapura Kota, Ini Sosok Buchtar Tabuni Pentolan KKB Papua yang Sempat Dicokok saat Pimpin Rapat Ilegal, Rekam Jejaknya Keluar Masuk Penjara

Buchtar Tabuni, Ketua Komite Nasional Papua Barat yang ditangkap Polresta Jayapura Kota, Senin (17/10/2022)

Gridhot.ID - Buchtar Tabuni Cs telah dilepas setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Jayapura Kota pada Senin (17/10/2022).

Buchtar Tabuni diketahui menggelar rapat tanpa izin kepolisian di rumahnya selama 3 hari sejak Sabtu (15/102022).

Ketua Dewan Pemerintahan Sementara Papua Barat (ULMWP) ini diamankan polisi di kediamannya kawasan Kamp Walker, Distrik Heram, Jayapura, Senin (17/10/2022).

Beberapa saat setelah pulang dari Polresta Jayapura Kota, Buchtar Tabuni memberi klarifikasi soal peristiwa pengepungan dan penangkapan dirinya.

Mengutip dari Pos-Kupang.com, pernyataan dari pentolan KKB Papua ini disampaikan melalui video yang diunggah akun Facebook Buchtar Tabuni, Selasa (18/10/2022).

Buchtar mengatakan, kehadiran aparat keamanan di rumahnya sangat represif.

Menurutnya, tindakan polisi di luar aturan hukum yang berlaku dan bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi.

"Mereka telah melawan saran masukan yang disampaikan Presiden Jokowi, melakukan pendekatan ke rakyat secara persuasif. Namun situasi kemarin bahwa represif sangat berlebihan," tandas Buchtar.

"Mereka ketemu saya sebelum saya ada di dalam rumah. Mereka sudah masuk dan melakukan penggeledahan di kamar saya. HP Vivo hilang. Saya lihat ini melanggar aturan," tambah Buchtar.

Buchtar mengatakan, mestinya masuk di pekarangan orang harus minta izin, kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan saya bersalah.

"Saya tidak mengerti kenapa masuk kamar saya tanpa izin? Saya menyesal tindakan kepolisian Polda Papua dalam hal ini Polresta Jayapura," katanya.

Baca Juga: KKB Papua Dikutuk Maxsi Ahoren, Aksi Manfret Fatem Cs Habisi Nyawa 4 Pekerja Salahi Budaya Orang Papua: Sangat Biadab Tidak Manusiawi!

Buchtar meminta Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan nasehat kepada anggota Polresta Jayapura Kota Polda Papua sehingga tidak represif berlebihan yang mengganggu ketenangan rakyat serta tidak melanggar hak privasi hidup setiap orang.

Ia menepis rencana deklarasi ULMWP yang dilakukan pihaknya.

"Saya perlu klarifikasi, saya dijemput karena rencana deklarasi ULMWP. Saya jujur tidak punya agenda untuk deklarasi ULMWP. Deklarasi ULMWP sudah dilakukan di Vanuatu," kata Buchtar Tabuni.

Buchtar Tabuni mengaku memimpin rapat.

"Saya memag ada rapat internal parlemen West Papua. Saya pimpin rapat didatangi polisi, sampai di rumah dibawa ke Polres. Pertemuan tidak jadi dan dibatalkan," ujarnya.

Menurutnya, pihak kepolisian menghembus isu rencana deklarasi ULMWP untuk menutupi pelanggaran hukum yang dilakukan polisi.

"Saya berharap. Kapolda Papua koordinasi Polresta Jayapura untuk kembalikan HP Vivo," kata Buchtar Tabuni.

Dalam unggahan sebelumnya di akun Facebook Buchtar Tabuni, juga dijelaskan mengenai peristiwa pengepungan dan penangkapan Buchtar Tabuni.

"Ketua West Papua Council, Bucthar Tabuni dikepung dikediamannya di kali Kamwolker, Perumnas III Waena oleh Polisi Indonesia bersenjata lengkap, dan dibawa ke kantor polisi Kota Jayapura, West Papua. Pengepungan terjadi sejak pagi sekitar pukul 10.00 hingga sore pukul 15.00 waktu West Papua," tulis akun Facebook Buchtar Tabuni.

"Selain Bucthar, tiga Menteri Pemerintah Sementara West Papua (ULMWP) lainnya juga turut bersama ke kantor polisi, diantaranya Bazoka Logo Menteri Urusan Politik, Iche Murib Menteri Urusan Perempuan & Anak dan, Simion Surabut Alua Menteri Sekretaris Negera urusan West Papua Council. Belum diketahui pasti alasan kediaman Bucthar Tabuni dikepung, kemudian dia dibawa ke kantor polisi, kota Jayapura. Mohon pantauan dan advokasi!"

Melansir Tribun-Papua.com, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D Mackbon mengatakan, Buchtar Tabuni Cs diperiksa terkait kegiatan yang dinilai bertentangan dengan ideologi Negara, di kediamannya.

Baca Juga: Jasadnya Hangus Terbakar di Kolong Truk, Tragis Akhir Hidup Armin Korban Pembantaian KKB Papua, Rela Merantau Demi Keluarga, Kini Pulang Tinggal Nama

"Karena telah membentuk Pemerintahan Sementara dengan menamakannya West Papua Council yang rencananya akan di deklarasikan oleh mereka," ujar Macbon, Senin malam.

Adapun Buchtar dan rekannya menggelar kegiatan selama tiga hari sejak Sabtu (15/10/2022) dan dihadiri sekitar 50 pendukungnya, tanpa pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

Rapat itu membahas rencana deklarasi pembentukan pemerintahan sementara yang dinamakan West Papua Council.

Untuk itu, Kombes Victor Mackbon mengatakan, Buchtar dipanggil guna mengklarifikasi kegiatan yang dilakukanya.

Sebab, selain mengumpulkan warga dengan jumlah banyak, kegiatan tersebut dinilai membuat resah masyarakat hingga adanya pelaporan ke polisi.

"Kami merespon adanya laporan terkait kegiatan mengumpulkan masyarakat yang dilakukan oleh saudara Buchtar Tabuni, karena tidak memiliki ijin dan dinilai telah meresahkan masyarakat untuk itu kami datangi kediamannya," ujarnya.

Sosok Buchtar Tabuni

Melansir dari laman Wikipedia, Buchtar Tabuni (lahir 1980) adalah aktivis kemerdekaan Papua sekaligus ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Buchtar Tabuni belajar teknik di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pada tahun 2008, ia membentuk International Parliamentarians for West Papua (IPWP), sebuah organisasi yang bertujuan membatalkan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA), referendum tahun 1969 yang memberikan Indonesia kedaulatan atas wilayah Papua Barat.

Ia ditahan tanggal 3 Desember 2008 di rumahnya di Sentani, Kabupaten Jayapura, karena ikut menyelenggarakan unjuk rasa 16 Oktober 2008 yang mendukung peluncuran IPWP di Parlemen Britania Raya.

Baca Juga: 'Sangat Biadab!' Kutuk Kebrutalan KKB Papua, Bupati Manokwari Minta TNI-Polri Tumpas Pelaku Pembantaian 4 Pekerja di Teluk Bintuni

Keesokan harinya, 50 demonstran berkumpul di luar kantor kepolisian Jayapura untuk menuntut pembebasannya.

Jaksa menuntut hukuman penjara 10 tahun atas tiga tuduhan: tindakan pengkhianatan (pasal 106), provokasi (pasal 160), dan tindakan melawan negara (pasal 212).

Pengacara Buchtar menyebut kasus ini upaya untuk meredam kebebasan berbicara di Papua dan menyatakan, "Jika di luar Papua orang-orang bisa bebas berpendapat, mengapa kebebasan berpendapat masih dikekang di Papua dan dianggap pengkhianatan?"

Amnesty International menganggap Buchtar sebagai tahanan hati nurani yang "ditahan hanya karena mengekspresikan pendapatnya".

Human Rights Watch juga meminta pembebasannya beserta tahanan-tahanan politik Papua non-kriminal lainnya.

Pada Januari 2011, Amnesty melaporkan bahwa Buchtar dan aktivis Papua Filep Karma telah ditransfer dari penjara Abepura ke sel isolasi di kepolisian Jayapura dan terancam mengalami penyiksaan.

Buchtar dibebaskan dari penjara tanggal 17 Agustus 2011.

Tanggal 8 Juni 2012, Buchtar ditangkap kembali di Jayapura karena ikut menyulut kerusuhan.

Pada 23 Juli, aktivis lain bernama Yusak Pakage ditangkap di sidang Buchtar karena membawa pisau lipat di tasnya.

Pakage diadili dengan tuduhan kepemilikan senjata dan terancam kurungan penjara selama 10 tahun.

Pada 24 Maret 2022, Buchtar ditangkap dengan tuduhan mengeroyok petugas kepolisian yang sedang patroli ke kawasan tempat tinggalnya.

Pada saat itu, Buchtar Tabuni sedang menggelar rapat dengan kelompok pendukungnya.

Baca Juga: Diadang Sebelum Ditembak KKB Papua, Mandor Proyek CV Doreri Permai Turut Jadi Korban Pembantaian, Ini Identitas 14 Pekerja yang Diserang Militan TPNPB

(*)