GridHot.ID - Di zaman sekarang, pinjaman Online (pinjol) kerap kali menjadi solusi untuk mendapatkan dana cepat.
Terlebih lagi Aplikasi Pinjaman Online memberikan kemudahan kepada calon penggunanya.
Melansir Sripoku, jika terdaftar pada OJK dapat dipastikan bahwa aplikasi Pinjaman Online tersebut resmi dan berada dalam pengawasan OJK.
Pada aplikasi Pinjaman Online yang telah memegang izin dari OJK dapat dipastikan bahwa Aplikasi Pinjol tersebut aman untuk digunakan.
Mudahnya peminjaman dana dengan aturan yang tak rumit membuat masyarakat lebih memilih pinjol ketimbang bank konvensional.
Namun, dengan kemudahan yang ditawarkan oleh pinjol, terdapat beberapa kekurangan terkait pinjaman dana ini.
Salah satunya adalah mengeliminasi pertemuan fisik untuk memverifikasi legal atau tidaknya sebuah pinjol.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan 5 poin yang perlu masyarakat perhatikan untuk menghindari modus palsu atau modus jahat yang memanfaatkan pinjaman online.
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pengarepan juga mengimbau masyarakat untuk membiasakan diri melindungi data pribadi agar tak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
"Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan pinjaman online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering,” jelasnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/8/2021) silam.
Dilansir dari KompasTV, berikut 5 poin modus jahat yang digunakan penipu dan memanfaatkan pinjaman online menurut Kominfo.