Find Us On Social Media :

1500 Anak Yatim dan 15 Guru Honorer Jadi Tanggungannya, Nikita Mirzani: Ya Allah Jangan Sampai Gue Gak Ada Rezeki

Nikita Mirzani

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Nanti kalau langkah (selanjutnya) panjanglah, kita ikutin saja dulu," kata Fahmi saat dihubungi Kompas.com via telepon, Selasa.

"Iya ada langkah-langkah hukum, enggak perlu saya sampaikan," tambahnya.

Fahmi juga mengungkapkan yang dikatakan Nikita Mirzani saat proses penahanan itu terjadi.

"Nikita bilang, 'Ya sudah saya berdoa biar hukum Allah yang turun', gitu," ungkap Fahmi.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. (*)