Find Us On Social Media :

Disorot Gara-gara Bersuara Lantang di Sidang Putri Candrawathi, JPU Wanita Viral Gara-gara Tenteng Tas Mewah Saat Tangani Perkara Istri Ferdy Sambo, Kejagung Ungkap Hal Ini

Tas Mewah Jaksa Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Kejagung Angkat Suara

GridHot.ID - Sidang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar Rabu 26 Oktober 2022.

Adapun dalam sidang tersebut, terdapat sosok Jaksa Penuntut Umum yang ikut menangani perkara Ferdy Sambo yang menjadi sorotan.

Melansir tribun-bali.com, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 26 Oktober 2022.

Sidang kali ini dengan agenda putusan sela dengan menghadirkan empat terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa atas nama Ferdy Sambo."

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim," jelas hakim Wahyu.

Dilansir dari tribunnewsbogor.com, sosok seorang Jaksa Penuntut Umum di persidangan Putri Candrawathi tengah ramai diperbincangkan.

Sempat disorot lantaran suara lantangnya, Jaksa tersebut kembali jadi perhatian karena kepergok menenteng tas mewah.

Unggahan foto seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut menenteng tas mewah dengan merek Fendi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu pun viral di media sosial, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: AKP Rita Yuliana Jawab Bukan dengan Kata, Begini Respon Polwan yang Namanya Dikaitkan dengan Ferdy Sambo Saat Ditanya Lamaran Arieal NOAH

Diketahui, persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Oktober 2022.

"Ibu JPU di sidang kasus Ferdy Sambo. Tasnya kerenn juga," tulis akun Twitter ini.

Dalam twit tersebut juga dilengkapi dengan harga tas Fendi yang dibawa jaksa yakni sebesar 3.100 dollar AS atau sekitar Rp 48,3 juta.

Kemudian untuk Strap You yang menjuntai pada tas yakni seharga 980 dollar AS atau sekitar Rp 15,2 juta.

"Susah ya jadi jaksa. Bawa tas fendi ke persidangan, dirujak netizen," tulis warganet lain.

Lalu, bagaimana penjelasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung)? Penjelasan Kejagung Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tas yang ditenteng oleh jaksa perempuan yang fotonya beredar di medsos adalah barang tiruan.

"Saya sudah cek sama Jampidum (jaksa agung muda bidang tindak pidana umum) ternyata tas KW buatan Sidoarjo," ujar Sumedana saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/10/2022).

Ia juga menambahkan bahwa harga tas tersebut tidak mencapai puluhan juta, dan cukup banyak dijual di Yogyakarta dan Jawa Timur.

"Harganya kisaran Rp 900.000 sampai Rp 1,6 juta. Banyak (dijual) kok di Yogya dan Jatim," lanjut dia.

Penggunaan barang mewah

Mengenai pemakaian barang mewah, Sumedana mengimbau bahwa jaksa haruslah sederhana.

Baca Juga: Waktunya Pendek Usai Terima Perintah Ferdy Sambo di Saguling, Bharada E Punya Keinginan Suruh Brigadir J Kabur, Niatnya Gagal Gara-gara Satu Hal

Ia juga mengingatkan kembali pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang pola hidup sederhana.

"Yang jelas Pak Jaksa Agung selalu menekankan pola hidup sederhana, tidak boleh tampil bermewah-mewahan di depan umum," katanya lagi.

Sumedana juga mengingatkan kepada jaksa-jaksa lain untuk dapat hidup sederhana dan tidak menampilkan gaya hidup hedonisme.

Menurutnya, hal itu dikarenakan saat ini Indonesia tengah prihatin dengan krisis multi dimensi.

"Saya meneruskan pesan Jaksa Agung di berbagai kesempatan mengimbau kepada seluruh Insan Adhyaksa untuk menerapkan pola hidup sederhana, tidak menampilkan hedonisme di tengah-tengah masyarakat yang masih prihatin akibat krisis multi dimensi yang berkepanjangan; itu juga berlaku bagi keluarga besar Kejaksaan (keluarga Jaksa)," imbuhnya. (*)