Find Us On Social Media :

Aman dan Sudah Punya Izin OJK, Berikut 5 Rekomendasi Pinjaman Online Legal dengan Bunga Rendah dan Tenor Lama

Ilustrasi pinjaman online

GridHot.ID - Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu fasilitas untuk mempermudah untuk mendapatkan tambahan dana.

Namun demikian, belakangan ini marak bermunculan pinjol ilegal, masyarakat pun dituntut untuk lebih waspada.

Seperti dilansir dari TribunCirebon, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak sedikit anak muda yang menjadi korban pinjol ilegal.

Pinjaman online alias pinjol saat ini memang tengah marak di tengah masyarakat.

Karena itulah, tak sedikit masyarakat yang akhirnya tergiur untuk berhutang lewat pinjaman online atau pinjol.

Apalagi pinjaman online atau pinjol ini sangat mudah diakses.

Betapa tidak mudah? Seperti dikutip dari GridFame.ID, sebab saat ini aplikasi pinjol tengah marak bermunculan.

Banyak aplikasi pinjol yang beredar di masyarakat mulai dari legal hingga ilegal.

Bahkan, sampai ada penipuan dengan berkedok pinjol.

Pemerintah sendiri telah menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih pinjol.

Pastikan jika pinjol tersebut sudah terdaftar dan berizin di OJK.

 Baca Juga: Bisa Kredit Tanpa Agunan dengan Bunga Cuma 1 Persen, Simak Cara Ajukan Pinjaman Online di BCA, Perhatikan Syarat-syarat Ini