GridHot.ID - Pinjaman online kini memang menjadi salah satu alternatif memiliki dana tambahan.
Namun, rupanya, penipuan berkedok pinjaman online marak di tengah masyarakat.
Berikut cara mengatasi modus pinjol cair padahal tak mengajukan.
Melansir tribunnews.com, sebelumnya, berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal:
Mengelabui peminjamnya dengan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana
Tidak mencantumkan informasi susunan mengenai perusahaannya, seperti alamat kantor, nama direksi dan komisaris pada aplikasi atau website
- Memiliki bunga yang tinggi
- Jangka waktu pinjaman tidak jelas
- Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan
- Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya
- Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik)
- Tidak menyeleksi calon peminjamnya.
Jika mengetahui ada pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157, melalui pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
Dilansir dari tribun-medan.com, pinjaman online menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan uang.
Berikut informasi seputar pinjaman online BCA plafon hingga Rp100 juta.
Baca Juga: Pinjaman Online BRI Legal yang Cepat dan Mudah, Cukup Duduk di Rumah Bisa Cair Sampai Rp20 Juta