GridHot.ID - Keluarga Brigadir J beserta kuasa hukum mereka, Kamaruddin Simanjuntak, dijadwalkan kembali menghadiri sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak terlihat sudah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Tak datang dengan tangan kosong, Kamaruddin Simanjuntak membawa bukti untuk diperlihatkan dalam sidang.
Mengutip tribunnewsmaker.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa kata Djuyamto yakni, orang tua beserta keluarga, serta kekasih hingga kuasa hukum Brigadir Yosua.
"Mengenai agenda sidang terdakwa FS dan PC hari ini memang informasinya pemeriksaan saksi dari keluarga korban (Brigadir Yosua, red)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (1/11/2022).
Sidang itu sendiri rencananya akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Keluarga Brigadir J juga sudah menjadi saksi dalam persidangan kasus itu atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada pekan lalu.
Total ada 12 orang saksi dari pihak Brigadir J yang diperiksa saat itu termasuk orangtua hingga pacar Brigadir J.
Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
Dilansir dari tribunjakarta.com, keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Total ada 12 saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini, termasuk kedua orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjutak.
Kemudian, kakak Brigadir J, Yuni Hutabarat, sang adik Devi dan Mahareza Hutabarat, serta sang kekasih korban Vera Simanjutak.
Para bibi korban Roslin Simanjutak, Rohani Simanjutak dan Sangga Sianturi juga menjadi saksi.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pihaknya membawa barang bukti yang akan ditunjukkan kepada Majelis Hakim.
Salah satunya adalah sandal yang digunakan Brigadir J saat peristiwa penembakan di rumah dinas Duren Tiga.
"Kami bawa sandal yang masih berdarah-darah. Ini barang buktinya kami bawa. Karena selama ini penyidik tidak pernah kooperatif, apalagi ini barang bukti ini di mana nggak tahu," kata Kamaruddin di PN Jakarta Selatan.
Kamaruddin mengungkapkan, barang bukti sandal tersebut tidak pernah disita oleh penyidik.
"Barang bukti ini seharusnya disita penyidik. Dari awal tidak kooperatif untuk menyita, kami kerja sendiri. Jadi barang bukti ini kami serahkan ke hakim dan jaksa," ujar dia.
Sementara itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini dipertemukan dalam satu ruang sidang. Keduanya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pasangan suami istri itu kompak mengenakan pakaian serba hitam.
Di ruang sidang, Putri Candrawathi terlihat menghampiri Ferdy Sambo lalu mencium tangan sang suami.
Ferdy Sambo kemudian membalas dengan mencium kening Putri Candrawathi dan memeluknya istrinya.(*)