Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

ART Ferdy Sambo Terancam 9 Tahun Dipenjara Gara-gara Berbelit-belit dan Tak Masuk Akal, Pakar Hukum Sebut Susi Dijejali Skenario: Ada Catatan dalam Pikirannya yang Harus Disampaikan

Desy Kurniasari - Senin, 31 Oktober 2022 | 20:42
Asisten rumah tangga (ART) keluarga besar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alias PC yakni Susi sempat ditegur oleh majelis hakim gara-gara diam saat ditanya saat sidang pada Senin (31/10/2022)
(YouTube Kompastv)

Asisten rumah tangga (ART) keluarga besar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alias PC yakni Susi sempat ditegur oleh majelis hakim gara-gara diam saat ditanya saat sidang pada Senin (31/10/2022)

GridHot.ID - Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (31/10/2022).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut cerita Susi tidak masuk akal saat menemukan majikannya, Putri Candrawathi, tergeletak di kamar mandi di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Keterangan ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, diragukan oleh sejumlah pihak, termasuk oleh pakar hukum pidana UPH, Jamin Ginting.

Melansir tribunstyle.com, sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (31/10/2022).

Ada 12 saksi yang akan diperiksa hari ini, salah satunya asisten rumah tangga ( ART) Putri Candrawathi, yakni Susi.

Namun sayangnya, saat memberikan keterangan, Susi justru disemprot oleh Majelis Hakim, Wahyu Iman Sentosa.

Wahyu Iman Sentosa meninggikan suaranya lantaran menganggap Susi telah berbohong terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Majelis Hakim berkali-berkali mengingatkan Susi agar tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Saudara Susi ini terus berbohong.

Dari tadi jawab berbelit-belit dan nggak masuk akal," ujar Majelis Hakim dikutip TribunStyle.com dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Dia memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.

Source :Tribunwow.comTribunStyle.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x