GridHot.ID - Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (31/10/2022).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut cerita Susi tidak masuk akal saat menemukan majikannya, Putri Candrawathi, tergeletak di kamar mandi di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Keterangan ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, diragukan oleh sejumlah pihak, termasuk oleh pakar hukum pidana UPH, Jamin Ginting.
Melansir tribunstyle.com, sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (31/10/2022).
Ada 12 saksi yang akan diperiksa hari ini, salah satunya asisten rumah tangga ( ART) Putri Candrawathi, yakni Susi.
Namun sayangnya, saat memberikan keterangan, Susi justru disemprot oleh Majelis Hakim, Wahyu Iman Sentosa.
Wahyu Iman Sentosa meninggikan suaranya lantaran menganggap Susi telah berbohong terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Majelis Hakim berkali-berkali mengingatkan Susi agar tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Saudara Susi ini terus berbohong.
Dari tadi jawab berbelit-belit dan nggak masuk akal," ujar Majelis Hakim dikutip TribunStyle.com dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Dia memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.