"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," tegasnya.
Majelis hakim pun meminta Susi agar dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta dan tidak mengada-ngada.
"Kami menggali kebenaran materiil di sini, tapi saudara main-main," ucap Majelis Hakim Wahyu.
Sebelumnya, kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya ingin saksi yang memberikan keterangan tidak berbohong dan sesuai fakta yang ada.
"Karena keterangan saksi-saksi di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit," kata Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).
Sebab jika para saksi memberikan keterangan tak sesuai fakta, maka akan dipidanakan.
"Karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," imbuhnya.
Dilansir dari tribunwow.com, keterangan ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, diragukan oleh sejumlah pihak.
Dilansir TribunWow.com, bahkan Susi sempat ditegur hakim lantaran diduga memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.
Menurut pakar hukum pidana UPH, Jamin Ginting, Susi tampaknya didikte untuk berbicara terkait dugaan kasus pelecehan oleh mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, Putri mengaku telah dilecehkan Brigadir J saat sang ajudan mendampinginya di Magelang, Jawa Tengah.