Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

ART Ferdy Sambo Terancam 9 Tahun Dipenjara Gara-gara Berbelit-belit dan Tak Masuk Akal, Pakar Hukum Sebut Susi Dijejali Skenario: Ada Catatan dalam Pikirannya yang Harus Disampaikan

Desy Kurniasari - Senin, 31 Oktober 2022 | 20:42
Asisten rumah tangga (ART) keluarga besar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alias PC yakni Susi sempat ditegur oleh majelis hakim gara-gara diam saat ditanya saat sidang pada Senin (31/10/2022)
(YouTube Kompastv)

Asisten rumah tangga (ART) keluarga besar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alias PC yakni Susi sempat ditegur oleh majelis hakim gara-gara diam saat ditanya saat sidang pada Senin (31/10/2022)

GridHot.ID - Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (31/10/2022).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut cerita Susi tidak masuk akal saat menemukan majikannya, Putri Candrawathi, tergeletak di kamar mandi di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Keterangan ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, diragukan oleh sejumlah pihak, termasuk oleh pakar hukum pidana UPH, Jamin Ginting.

Melansir tribunstyle.com, sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (31/10/2022).

Ada 12 saksi yang akan diperiksa hari ini, salah satunya asisten rumah tangga ( ART) Putri Candrawathi, yakni Susi.

Namun sayangnya, saat memberikan keterangan, Susi justru disemprot oleh Majelis Hakim, Wahyu Iman Sentosa.

Wahyu Iman Sentosa meninggikan suaranya lantaran menganggap Susi telah berbohong terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Majelis Hakim berkali-berkali mengingatkan Susi agar tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Saudara Susi ini terus berbohong.

Dari tadi jawab berbelit-belit dan nggak masuk akal," ujar Majelis Hakim dikutip TribunStyle.com dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Dia memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.

Baca Juga: ART Ferdy Sambo Kena Semprot Hakim di Persidangan, Buat Kronologi yang Tidak Nyambung Satu Sama Lain Sampai Diperingatkan Bisa Terseret Hukuman Pidana

"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," tegasnya.

Majelis hakim pun meminta Susi agar dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta dan tidak mengada-ngada.

"Kami menggali kebenaran materiil di sini, tapi saudara main-main," ucap Majelis Hakim Wahyu.

Sebelumnya, kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya ingin saksi yang memberikan keterangan tidak berbohong dan sesuai fakta yang ada.

"Karena keterangan saksi-saksi di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit," kata Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).

Sebab jika para saksi memberikan keterangan tak sesuai fakta, maka akan dipidanakan.

"Karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," imbuhnya.

Dilansir dari tribunwow.com, keterangan ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, diragukan oleh sejumlah pihak.

Dilansir TribunWow.com, bahkan Susi sempat ditegur hakim lantaran diduga memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.

Menurut pakar hukum pidana UPH, Jamin Ginting, Susi tampaknya didikte untuk berbicara terkait dugaan kasus pelecehan oleh mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Putri mengaku telah dilecehkan Brigadir J saat sang ajudan mendampinginya di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Disorot Gara-gara Bersuara Lantang di Sidang Putri Candrawathi, JPU Wanita Viral Gara-gara Tenteng Tas Mewah Saat Tangani Perkara Istri Ferdy Sambo, Kejagung Ungkap Hal Ini

Pelecehan itu disebut menjadi motif bagi Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan terhadap pelaku pelecehan istrinya.

Pada saat pelecehan terjadi, dua ART Kuat Maruf dan Susi disebut menjadi saksi mata perbuatan tersebut.

Namun, selain Kuat Maruf yang kini menjadi terdakwa, Susi sebagai satu-satunya saksi, justru memberikan keterangan mencurigakan.

Terkait hal ini, Jamin Ginting menilai Susi hanya mengikuti skenario yang telah direkayasa oleh pihak lain.

"Saksi ini juga kelihatannya kemampuannya untuk memberikan keterangan sudah seakan-akan memiliki mindset sendiri dan jalur cerita sendiri saya enggak tahu dapatnya dari mana," tutur Jamin Ginting dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (31/10/2022).

Ia kemudian menyoroti sikap hakim yang telah menyadari kebohongan Susi dan menyuruhnya bicara jujur.

Namun, Susi seolah tidak menggubris instruksi hakim dan terus bicara sesuai skenario yang ditanam di kepalanya.

"Kita lihat beberapa kali hakim bahkan sudah mengingatkan beliau untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya, tetapi dia tetap kembali lagi pada jalurnya," tutur Jamin Ginting.

"Bahkan beberapa kali hakim menanyakan suatu keadaan di mana dia sendiri belum ditanyakan, tetapi dia sudah menjawab."

Hal ini, menurut Jamin Ginting, merupakan bukti bahwa Susi hanya mengikuti jalur cerita yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Sehingga, ia memberikan kesaksian bukan berdasar kejadian sebenarnya namun hanya dari perkataan pihak yang menyuruh.

Baca Juga: Dirangkul dan Dipamerkan Putri Candrawathi di Depan Bhayangkari, Bripda Reza Bongkar Kedekatan Brigadir J dengan Istri Ferdy Sambo: Kamu Tuh Anak Saya

"Berarti memang ada suatu catatan-catatan dalam pikirannya yang dia harus sampaikan," ucap Jamin Ginting.

"Bukan karena dia mengetahui, tetapi memang mindset yang ada pada dirinya yang tidak tahu asal-muasalnya dari mana." (*)

Source :Tribunwow.comTribunStyle.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

Tag Popular

x