Find Us On Social Media :

Pinjaman Online Ilegal Makin Ramai Jerat Nasabah ke Lubang Hitam, OJK Bongkar Alasan Orang Masih Saja Terjebak ke Pinjol Abal-abal

Ilustras uang sedikit

Gridhot.ID - Pinjaman online ilegal masih saja marak beroperasi.

Padahal pihak aparat yang terkait sudah berusaha terus menangkap para pelaku pinjaman online ilegal hingga ke kantor-kantornya.

Namun tetap saja pinjaman online ilegal masih terus beroperasi di beberapa tempat dan menjerat banyak orang yang sedang membutuhkan.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, pinjaman online sendiri nyatanya adalah solusi di era modern ini.

Pinjaman online atau fintech lending adalah pinjaman berbasis teknologi informasi adalah satu di antara inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Pinjaman online ini sangat mudah dilakukan.

Pasalnya, nasabah hanya perlu mengupload data diri melalui handphone dari mana saja sebagai syarat pengajuan.

Lalu tinggal tunggu beberapa saat dan dana sudah cair ke rekening nasabah.

Pinjaman online ini sangat berguna bagi mereka yang membutuhkan dana mendesak.

Namun sayang pasar ini malah dimanfaatkan oknum-oknum nakal.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan mayoritas masyarakat menggunakan pinjaman online atau pinjol ilegal untuk membayar utang lain.

Baca Juga: Dapat Memperlambat Pencernaan, Stres Ternyata Bisa Memicu Gangguan Asam Lambung, Simak Baik-baik Penjelasannya