Find Us On Social Media :

'Saya Trauma', Jadi Terdakwa Laporan Nicholas Sean, Ayu Thalia Kekeh Tepis Tuduhan Fitnah Anak Ahok, Kesaksian Ahli Bahasa Ini Disebut Tak Sesuai Fakta

Putra Ahok, Nicholas Sean hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Ayu Thalia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/3022)

Pemberitaan tentang Ayu ramai dibicarakan sehingga membuat Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Putra Ahok itu akhirnya melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Ahli Bahasa Sebut Ayu Thalia Lakukan Fitnah

Keterangan seorang saksi ahli bahasa, Arie Andrasyah Isa diperdengarkan dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (11/8/2022).

Dalam keterangannya yang dibacakan oleh JPU, Arie mengungkap bahwa apa yang disampaikan Ayu di media massa berdampak pada pencemaran nama Sean.

Arie bahkan menguraikan perkataan Ayu di media massa yang berisi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Sean.

"Pernyataan yang disampaikan Ayu Thalia yaitu 'kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil. Saat di mobil, saat mengobrol, pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu saya lagi. Kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka' pada media massa, itu termasuk ke dalam fitnah karena perkataan tersebut adalah perkataan bohong dan tanpa berdasarkan kebenaran," kata jaksa saat membacakan keterangan Arie dalam persidangan.

Beberapa unsur fitnah, menurut Arie, telah terpenuhi lewat perkataan Ayu Thalia.

"Unsur fitnah adalah mengandung isi tuduhan, penuduhnya jelas, arah tuduhan jelas, dengan sengaja diberitakan, bersumber dari yang bersangkutan, dan tidak sesuai keadaan yang sebenarnya," ungkap jaksa.

Jawaban Ayu Thalia

Ayu menyatakan keberatan atas keterangan ahli bahasa tersebut. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Banua Hasibuan.

"Tanggapannya, kami melihat keterangan saksi ahli ini tidak sesuai fakta sebenarnya. Kami keberatan dengan keterangan ahli. Saya pikir itu tanggapannya," ungkap Banua dalam persidangan.

Menanggapi keberatan itu, hakim ketua Sutadji mengatakan bahwa itu sepenuhnya pendapat ahli.

"Namanya juga kan pendapat. Semua bisa berpendapat. Sekalipun saksi ahli hadir juga tidak akan bisa mengubah pandangan atau pendapatnya," ucap hakim ketua.

Baca Juga: Diadili di Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean, Ayu Thalia Kekeh Nyatakan Tak Bersalah, Seteru Anak Ahok: Saya Akan Perjuangkan Hak sebagai Perempuan

(*)