Find Us On Social Media :

'Saya Trauma', Jadi Terdakwa Laporan Nicholas Sean, Ayu Thalia Kekeh Tepis Tuduhan Fitnah Anak Ahok, Kesaksian Ahli Bahasa Ini Disebut Tak Sesuai Fakta

Putra Ahok, Nicholas Sean hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Ayu Thalia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/3022)

Gridhot.ID - Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ayu Thalia masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Ayu Thalia kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik putra Ahok, Nicholas Sean Purnama.

Ayu Thalia mengakui, perkaranya dengan Nicholas Sean sangat menganggu mentalnya.

"Saya sangat lelah, karena ini sudah berjalan setahun ya. Ini sudah sangat menganggu aku secara mental, secara waktu, dan ganggu kerjaan juga. Aku sudah lelah, benar-benar di titik sudah capek," kata Ayu Thalia saat ditemui Kompas.com di PN Jakarta Utara, Kamis (3/11/2022).

Meski begitu, Ayu menyebut akan tetap kooperatif menjalani persidangan ke depannya.

"Jalani aja, yang pasti tiap jadwal sidang saya enggak pernah mangkir. Saya kooperatif, saya datang, saya hadir," ujar Ayu.

"Saya akan bicara apa adanya, sesuai fakta," lanjutnya.

Selain itu, Ayu mengaku masih enggan dekat dengan pria lain setelah berkasus dengan Nicholas Sean.

"Contohnya sampai sekarang saya trauma dekat sama cowok. Sampai sekarang dekat sama cowok itu udah kayak 'entar dulu deh'," kata Ayu.

Ayu menambahkan, trauma yang dia alami sangat sulit untuk dihilangkan seiring kasusnya diproses di persidangan.

"Gimana mau hilang, saya tiap minggu dipanggil sidang? Gimana mau traumanya hilang, setiap minggu setiap Kamis kan saya disuruh menyiapkan diri untuk ikut sidang. Kalau itu terus menerus terjadi setiap minggu di hari yang sama," ujar Ayu.

Baca Juga: 'Teman Mana Mungkin ke Hotel', Putra Ahok Kesal Merasa Dijebak, Sosok yang Tahu Hubungan Nicholas Sean dengan Ayu Thalia Beri Kesaksian Ini di Pengadilan

"Ini menyita waktu dan pekerjaan juga. Aku udah capek dan lelah juga," lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ayu, Pitra Romadoni menekankan bahwa kliennya tidak pernah sama sekali menyebut nama Nicholas Sean yang merasa dicemarkan.

"Ahli pidana sempat saya tanya 'apakah kalau dalam suatu permasalahan itu seseorang menceritakan kronologis yang dialaminya tapi dia tidak menyebut nama orang itu apakah dia bisa dipidana?' Ahli pidana bilang enggak bisa," ungkap Pitra.

"Yang menyebut nama NS itu bukan Ayu. Kalau Ayu pernah menyebut namanya buktikan, tapi ini enggak bisa dibuktikan. Maka, saya kira pencemaran nama baik enggak mungkin sih," lanjutnya.

Sebagai informasi, Ayu seharusnya menjalani sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Utara pada Kamis (3/11/2022) kemarin.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan salah satu hakim anggota tak hadir.

Oleh karenanya, hakim ketua yang bernama Sutaji memutuskan untuk menunda persidangan hingga 10 November 2022 mendatang.

Adapun kasus ini berawal ketika Ayu melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu mengaku telah dianiaya oleh Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu mengunggah di Instagram story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Sean.

Baca Juga: 'Saya Difitnah!' Nicholas Sean Tegas Ogah Buka Pintu Maaf, Ayu Thalia Kecewa Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Pemberitaan tentang Ayu ramai dibicarakan sehingga membuat Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Putra Ahok itu akhirnya melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Ahli Bahasa Sebut Ayu Thalia Lakukan Fitnah

Keterangan seorang saksi ahli bahasa, Arie Andrasyah Isa diperdengarkan dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (11/8/2022).

Dalam keterangannya yang dibacakan oleh JPU, Arie mengungkap bahwa apa yang disampaikan Ayu di media massa berdampak pada pencemaran nama Sean.

Arie bahkan menguraikan perkataan Ayu di media massa yang berisi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Sean.

"Pernyataan yang disampaikan Ayu Thalia yaitu 'kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil. Saat di mobil, saat mengobrol, pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu saya lagi. Kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka' pada media massa, itu termasuk ke dalam fitnah karena perkataan tersebut adalah perkataan bohong dan tanpa berdasarkan kebenaran," kata jaksa saat membacakan keterangan Arie dalam persidangan.

Beberapa unsur fitnah, menurut Arie, telah terpenuhi lewat perkataan Ayu Thalia.

"Unsur fitnah adalah mengandung isi tuduhan, penuduhnya jelas, arah tuduhan jelas, dengan sengaja diberitakan, bersumber dari yang bersangkutan, dan tidak sesuai keadaan yang sebenarnya," ungkap jaksa.

Jawaban Ayu Thalia

Ayu menyatakan keberatan atas keterangan ahli bahasa tersebut. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Banua Hasibuan.

"Tanggapannya, kami melihat keterangan saksi ahli ini tidak sesuai fakta sebenarnya. Kami keberatan dengan keterangan ahli. Saya pikir itu tanggapannya," ungkap Banua dalam persidangan.

Menanggapi keberatan itu, hakim ketua Sutadji mengatakan bahwa itu sepenuhnya pendapat ahli.

"Namanya juga kan pendapat. Semua bisa berpendapat. Sekalipun saksi ahli hadir juga tidak akan bisa mengubah pandangan atau pendapatnya," ucap hakim ketua.

Baca Juga: Diadili di Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean, Ayu Thalia Kekeh Nyatakan Tak Bersalah, Seteru Anak Ahok: Saya Akan Perjuangkan Hak sebagai Perempuan

(*)