Find Us On Social Media :

KKB Papua Berduka, Terdakwa Kasus Penyerangan Pos TNI Maybrat Meninggal Dunia Secara Misterius, Kuasa Hukumnya Sebut Ada Beberapa Kejanggalan Ini

Salah satu pelaku penyerangan Posramil Kisor Maybrat pada September 2021 lalu dibeluk di Manokoari, Senin 21 Februari 2022.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Kabar duka untuk Kelompok Kriminal Bersenjata alias KKB Papua.

Abraham Matte, terdakwa kasus KKB Papua penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat, meninggal dunia pada Rabu 2 November 2022.

Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis 20 tahun dan 18 tahun penjara terhadap enam anggota KKB papua terdakwa kasus penyerangan Pos Koramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Maybrat, Papua Barat, dalam sidang putusan pada Selasa 31 Mei 2022.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Pos-Kupang, 3 November 2022, terdakwa yang divonis 20 tahun adalah MY, AK, dan RY. Sementara terdakwa MS, AW, dan AY dihukum 18 tahun penjara. Keenam terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum terdakwa Abraham Matte, Leonardo Idje mengatakan bahwa keluarga kliennya shock mendapat kabar duka tersebut.

"Kami dapat informasi, almarhum itu sakit dan dibawa ke rumah sakit," kata Leonardo Idje kepada awak media di Kota Sorong, Kamis 3 November 2022.

Menurut dia, keluarga merasa janggal karena belum ada kejelasan tentang penyebab kematian terdakwa Abraham Matte.

Oleh sebab itu, keluarga menuntut agar misteri kematian terdakwa harus dibuka secara transparan.

"Dia meninggal karena apa, atau disebabkan karena apa, itu tidak jelas bagi kami saat ini," tegas Leonardo Idje.

Baca Juga: Download Lagu Red Velvet Feel My Rhythm Secara Gratis Pakai MP3 Juice, Begini langkah-langkahnya

Keluarga sedikit kesal lantaran pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Kejaksaaan Negeri Sorong, dan Pengadilan Negeri Sorong lamban merespons permintaan keluarga.

"Dari malam sampai sekarang kami sedikit marah, ancam ribut dulu baru mereka datang dengar apa yang kami sampaikan," ungkap Leonardo Idje.

Ia menegaskan, proses sidang yang terdakwa jalani belum selesai. Pihak Lapas, Kejaksaan dan Pengadilan harus bertanggung jawab atas penyebab kematian terdakwa.

"Kami anggap tindakan ini tidak menghargai manusia. Ini sudah melanggar etika hak asasi manusia," pungkas dia.

Hingga Kamis sore, jenazah Abraham Matte masih berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sele Be Solu Kota Sorong.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana saat dikonfirmasi Tribunpapuabarat.com, membenarkan kabar meninggalnya satu terdakwa kasus penyerangan Posramil Kisor.

Menurut dia, terdakwa sempat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sorong pukul 15.00 WIT dengan agenda putusan sela.

"Hari Rabu tanggal 2 November 2022, terdakwa atas nama Abraham Matte mengikuti sidang agenda putusan sela," kata I Putu Sastra Adi Wicaksana di Sorong, Kamis 3 November 2022.

Sebelum sidang, pengawal tahanan menjemput terdakwa sekira pukul 13.00 WIT di Lapas Kelas IIB Sorong dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Bisa Ditonton Selain di AnoBoy, Ini 3 Rekomendasi Anime Bergenre School yang Seru Banget, Lekat dengan Kisah Kehidupan Anak Sekolah

"Lalu menuju Pengadilan Negeri Sorong pukul 14.30 WIT siang," jelas dia.

Setelah mengikuti sidang, pada pukul 16.20 WIT pengawal tahanan mengembalikan terdakwa ke Lapas Kelas IIB Sorong dalam keadaan sehat.

Dari keterangan warga binaan lainnya, terdakwa sempat bermain sepak bola dan makan malam.

"Setelah itu kembali ke blok sel masing-masing," ujar dia.

Sekira pukul 22.00 WIT, terdakwa jatuh pingsan dan dilarikan ke RSUD Sele Be Solu Kota Sorong untuk mendapat perawatan medis.

Namun, nyawa terdakwa tak sempat tertolong karena meninggal dalam perjalanan dari lapas ke rumah sakit.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak medis atau pihak berwenang terkait penyebab kematian terdakwa Abraham Matte.

Pihak keluarga korban sudah berada di RSUD Sele Be Solu Kota Sorong.

Baca Juga: Ibunya Mendekam di Penjara, Anak Bungsu Nikita Mirzani Dibocorkan Kondisinya, Fitri Salhuteru: Adek Arkana Kalo Mau Tidur Nanyain

Maraknya kasus penyerangan yang sedang dilakukan oleh KKB Papua membuat pemerintah tak tinggal diam.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 9 Oktober 2022, diberitakan sebelumnya terkait dengan keberadaan KKB Papua, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar, menegaskan, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sudah dimasukkan dalam kategori teroris.

Menurut Boy, aksi yang selama ini mereka lakukan baik terhadap warga sipil maupun aparat keamanan dapat dikategorikan sebagai teroris.

“Apalagi motif aksi kekerasan yang dilakukan itu adalah untuk memisahkan diri dari NKRI,” kata Komjen Boy Rafli kepada Antara di Sentani, Ibu Kota Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (8/10/2022).

Diakuinya, kejahatan yang dilakukan KKB sudah masuk kategori teroris karena Tindakan mereka menyebabkan jatuhnya korban dan menimbulkan ketakutan yang luas di masyarakat.

Untuk mencegahnya, menurut Boy, BNPT saat ini menggandeng 47 kementerian dan lembaga negara untuk menghadirkan negara guna mengikis paham radikalisme.

Berbagai upaya dilakukan agar generasi muda dan masyarakat umumnya tidak terjerumus paham atau ideologi radikalisme yang menghalalkan segala cara dengan menggunakan kekerasan ekstrem serta menentang konstitusi negara dan ideologi Pancasila.

Karena itulah, tambahnya, penegakan hukum harus tegas, obyektif, dan terukur agar masyarakat sipil tidak menjadi korban kekerasan yang dilakukan KKB.

“BNPT saat evaluasi selalu mengingatkan pentingnya penegakan hukum secara terukur agar jangan sampai warga sipil menjadi korban, seperti halnya yang terjadi di Papua Barat dimana pekerja jalan menjadi korban, “ kata Komjen Boy Rafli.

Sebelumnya, Kepala BNPT tersebut mengukuhkan Duta Damai Dunia Maya di Papua yang dipusatkan di Sentani.

(*)