Find Us On Social Media :

Limit Tak Terbatas hingga Bisa Langsung Cair dalam Hitungan Menit, Simak Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Online BRI

Pinjaman online (pinjol) di BRI.

GridHot.ID - BRI Adalah satu diantara Bank nasional yang menyediakan platform pinjaman berasis Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) yang diperioritaskan bagi para pelaku UMKM.

Setelah meminjam tentunya nasabah wajib membayarkan angsuran KUR yang diberikan oleh BRI dengan cara mencicil setiap bulannya.

Melansir Kontan.co.id, ada sejumlah cara melaporkan pinjol ilegal atau pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kini masih merugikan masyarakat. Ada sejumlah modus yang digunakan pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat agar menggunakan jasa mereka.

Beberapa modus tersebut di antaranya adalah melakukan penawaran menggunakan SMS atau WhatsApp.

Lantas, ada pula yang pinjol ilegal yang mengiklankan produknya dengan nama yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal.

Bahkan, ada pinjol yang menjerat korbannya dengan langsung melakukan transfer uang ke rekening korban. Padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal tersebut.

Untuk itu, jika Anda pernah menerima salah satu modus tersebut dapat melaporkan pinjol ilegal itu. Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?

3 Cara melaporkan pinjaman online ilegal

Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut 3 cara melaporkan pinjaman online ilegal:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum

Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

Baca Juga: Tanpa BI Checking dan Mudah di ACC, Ini Daftar 5 Pinjaman Online Legal yang Bisa Kamu Andalkan, Ada Akulaku dengan Bunga Rendah