GridHot.ID - Beberapa waktu lalu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kominfo sudah melarang debitur agar tidak membayar pinjaman online ilegal.
Pasalnya, pinjaman online (pinjol) ilegal jelas tidak berizin, sehingga pihak yang meminjam dibolehkan tidak membayar pinjaman beserta bunganya yang selangit.
Namun tidak semua pinjol ilegal. Ada aplikasi pinjol legal yang mendapat izin dari OJK.
Tentu saja kamu harus mengembalikan uang yang dipinjam jika meminjam lewat pinjol yang tercatat di OJK.
Melansir tribunsumsel.com, jika telat membayar akan ada penagihan yang melibatkan dept collector.
Selain menagih lewat pesan singkat, email dan telepon,
Pinjaman online akan menggunakan jasa penagih atau debt collector (DC)
DC bisa juga datang kerumah untuk melakukan penagihan atau konfirmasi pinjaman yang tertunggak.
Hal tersebut dilakukan agar nasabah yang menunggak agar segera melakukan pembayaran.
Dilansir dari Gridfame.id, Anda ingin hapus data di pinjol ketika gagal bayar?
Memang banyak yang gagal bayar setelah melakukan peminjaman ke Pinjol.