Melansir dari laman faq.kemkes.go.id, kualifikasi pendidikan untuk formasi PPPK jabatan fungsional Dokter Gigi adalah Profesi Dokter Gigi dan Profesi Dokter Gigi Spesialis.
Kriteria afirmasi nilai kompetensi
Adapun pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.
Mengutip Kompas.com, kriteria tersebut terbagi menjadi lima, yaitu:
- Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil
- Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus
- Penyandang disabilitas
- Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN
- Pelamar sedang atau telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kemenkes
Pelamar yang mensyaratkan STR (Surat Tanda Registrasi) wajib mempunyai pengalaman dengan masa kerja setidaknya 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 3 tahun untuk jenjang muda, dan 5 tahun untuk jenjang madya.
Sementara itu, bagi pelamar yang tak mensyaratkan STR, maka wajib memiliki masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya.
(*)