Find Us On Social Media :

Heboh Suami Cekik dan Banting Istri Direkam Anak di Cisauk, Hotman Paris Ikut Geram hingga Langsung Turun Tangan: Sadis!

Hotman Paris auto geram, lihat video viral suami banting istri, aksi KDRT ini direkam anak sendiri pakai HP.

GridHot.ID - Polsek Cisauk sudah mengamankan Tarmin, pelaku kekerasan terhadap istrinya, Minggu (13/11/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Video kekerasan yang dilakukan Tarmin terhadap istrinya viral di media sosial sehingga polisi bergerak cepat menangkap Turmin di rumahnya, Kampung Kedemangan Rt04/02, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selataan.

Video berdurasi 2 menit 13 detik itu memperlihatkan pria yang belakangan diketahui bernama Tarmin melakukan penganiayaan.

Melansir tribunstyle.com, sosial media dihebohkan dengan beredarnya video kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) suami menyiksa istrinya dan direkam oleh anaknya sendiri.

Dalam video berdurasi 2 menit 13 detik itu memperlihatkan seorang pria memukul, menjambak, mencekik hingga membanting seorang wanita.

Sementara sang wanita berteriak berusaha menghindar.

Si perekam pun beberapa kali berteriak berusaha menghalangi.

Aksi kekerasan itu terjadi di sebuah rumah di bilangan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolsek Cisauk AKP Syabillah mengonfirmasi kebenaran video itu.

Syabillah langsung tegas mengatakan bahwa si suami, bernama Tarmin (43) yang berprofesi sebagai sekuriti, sudah ditangkap.

"Betul, yang bersangkutan sudah ditahan di Polsek Cisauk," ujar Syabillah saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Namanya Tercoreng di Indonesia, Rizky Billar Niat Bangun Pundi-pundi Uang ke Jepang, Suami Lesti Kejora Mohon Doa dan Jawab Isu Terlilit Utang

Sementara, korban adalah istri sirinya berinisial K (44).

Kondisi terkini K menderita sejumlah luka, terutama di bagian kepala, terutama wajah.

Syabillah mengatakan, Tarmin dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.

Dilansir dari tribunnewsmaker.com, tengah viral di media sosial, seorang suami menyiksa istrinya sendiri dan direkam oleh sang anak.

Setelah video tersebut viral, pengacara Hotman Paris langsung turun tangan.

Hotman Paris merasa miris melihat video seorang suami dengan tega menyiksa istrinya sendiri di depan anaknya tersebut.

Dalam video berdurasi 2 menit 13 detik tersebut, tampak sang suami memukul, menginjak, mencekik hingga membanting istrinya sendiri.

Sementara sang wanita berteriak berusaha menghindar. Si perekam pun beberapa kali berteriak berusaha menghalangi.

Kapolsek Cisauk AKP Syabillah mengonfirmasi kebenaran video itu.

Ia mengatakan, aksi kekerasan itu terjadi di sebuah rumah di bilangan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Syabillah langsung tegas mengatakan bahwa si suami, bernama Tarmin (43) yang berprofesi sebagai sekuriti, sudah ditangkap.

Baca Juga: Lesti Kejora Sempat Keceplosan Soal Cicilan Sang Suami yang Menggunung, Rizky Billar Justru Mengelak dan Beri Bantahan Begini

"Betul, yang bersangkyutan sudah ditahan di Polsek Cisauk," ujar Syabillah saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (16/11/2022).

Sementara, korban adalah istri sirinya berinisial K (44). Kondisi terkini K menderita sejumlah luka, terutama di bagian kepala, terutama wajah.

Syabillah mengatakan, Tarmin dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana menerangkan, tarmin tidak dijerat dengan pasal KDRT karena hubungannya dengan korban hanya istri dari pernikahan siri, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kendati mereka terikat rumah tangga secara agama, namun tidak tercatata oleh negara.

Maka, pasal yang dikenakan pun tidak terkait dengan keluarga.

Margana juga mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena mencurigai istrinya selingkuh.

"Mereka pasautri tapi nikah siri, tidak tercatat di KUA.

Suaminya ini curiga istrinya selingkuh," kata Margana melalui sambungan telepon.

Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Jumat (11/11/2022). Tarmin ditangkap dua hari setelahnya.

"Kejadian kan tanggal 11 itu, tanggal 13 kita tangkap," kata Margana.

Baca Juga: Terang-terangan Sebut Nama Hotman Paris, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Perlu Diganti: Kerjanya Sebar Hoaks

 Baca Juga: Terang-terangan Sebut Nama Hotman Paris, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Perlu Diganti: Kerjanya Sebar Hoaks

Margana juga mengonfirmasi soal perekam video tersebut adalah anaknya sendiri.

"Infonya gitu anaknya yang merekam, anaknya kan sudah ada yang gede yg cewe," pungkasnya.

Hotman Paris Turun Tangan

Hotman Parispun ikut berkomentar dalam kasus ini.

Dalam akun intagramnya, Hotman Paris memposting video penganiayaan tersebut.

Ia membubuhi caption di video tersebut.

"Harap polisi mencari siapa suami yg injak injak istrinya depan anaknya:! Vidionya tidak hotman posting krn sadisss! Hotman 911 dapat banyak pengaduan!,"(*)