Gridhot.ID - Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina menyematkan (pinned post) foto-foto pernikahannya dengan suami di Instagram.
Foto-foto pernikahan disematkan oleh Dinan Fajrina setelah Doni Salmanan menjalani sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (16/11/2022).
Pada keterangan, Dinan Fajrina seolah memberi penegasan bahwa dirinya tetap setia terhadap Doni Salmanan yang saat ini menjalani proses hukum kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
"I love you unconditionally and without hesitation. i vow to love you, encourage you, trust you, and respect you. i promise to work with you to foster and cherish a relationship of equality knowing that together we will build a life far better than either of us could imagine alone."
"I will care for you, stand beside you, and share with you all of life's adversities and all of its joys from this day forward, and all the days of my life."
"I choose you to be my husband this day and forevermore," tulis Dinan.
Sontak unggahan Dinan jadi sorotan netizen.
Tak sedikit yang memberi dukungan dan memuji kesetiaan Dinan kepada sang suami.
"Seneng banget liat kamu neng dinan.. semoga sellu setia sama pasanganmu ya," tulis akun @eva_anii.
"BMW bahagia mawadah warohmah till jannah neng," tulis akun @dina_munnir.
"Alhamdulillah Doni nggak salah pilih istri," komentar akun @_nana1219_.
"Kalo di lihat2 emang mirip sih sama suaminya emng jodoh ini mah bukan karena harta dulunya," tulis akun @_iamphinaa.
"Amin semoga keluarga kalian baik"aja kak Dinan makin cantik aja," tulis akun @sakila_amel.
Adapun pada sidang tuntutan itu, Doni Salmanan hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung.
Mengutip Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Doni 13 tahun penjara dalam kasus penipuan berkedok trading binary option, Quotex.
Selain itu, Doni harus membayar ganti rugi korban sebesar Rp 17 miliar.
Ketua JPU, Baringin Sianturi dalam tuntutannya mencatat, terdapat 108 korban yang harus dan layak diberikan ganti rugi.
108 korban tersebut, merupakan data yang dihimpun dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga Paguyuban Korban Doni Salmanan.
"Untuk itu Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan bahwa para korban yang layak untuk diberi ganti kerugian ada sebanyak 108 orang, itu berdasarkan catatan LPSK dan data dari Paguyuban Doni Salmanan," katanya di PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).
Total kerugian yang harus diganti untuk korban, lebih dari 17 miliar. Baringin menyebut, tak ada alasan yang logis dan patut dimaafkan bagi terdakwa, sehingga terdakwa wajib mengganti kerugian tersebut.
"Kerugian sebesar Rp 17.786.170.904 dan selama persidangan berlangsung, kami melihat tidak terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar maka terhadap terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum," jelasnya.
Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim agar 98 barang bukti milik terdakwa yang disita penyidik harus dirampas dan dikembalikan kepada para korban melalui Paguyuban Korban Doni.
Namun, bila nantinya dalam proses eksekusi pengembalian terdapat kelebihan, maka barang rampasan itu dapat dirampas untuk negara.
"Barang bukti nomor urut 33 sampai nomor urut 131 dirampas untuk dikembalikan pada korban secara proporsional melalui perkumpulan Paguyuban korban Doni Salmanan," bebernya.
Melalui tuntutannya, JPU berharap, permohonan ganti rugi yang diajukan para korban melalui beragam lembaga dapat dikabulkan majelis hakim dalam amar putusannya nanti.
Diketahui, dalam tuntutannya, Doni juga dikenakan biaya denda senilai Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Mengabulkan permohonan ganti kerugian restitusi pemohon," ujar Baringin.
Seperti diketahui, Doni disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(*)