Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Bereaksi Begini Usai Didakwa Pasal Berlapis, Dito Mahendra Ungkap Alasan Penjarakan Nyai, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Nikita Mirzani tertawa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan

GridHot.ID - Nikita Mirzani berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan Dito Mahendara ke polisi karena unggahannya dianggap mencemarkan nama baik.

Dilansir dari Kompas.com, atas kasus tersebut, Nikita Mirazani harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, pada Senin (14/11/2022).

Usai sidang, artis yang kerap disapa Nyai ini mengaku tertawa usai mendengar dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Ia mengatakan, dirinya bingung lantaran tidak merasa membuat status untuk merusak nama baik seseorang yang melaporkannya.

"Ketawa-ketawa saja, dakwaannya lucu," ujarnya, Senin

Adapun JPU diketahui mendakwa Nikita Mirzani dengan pasal berlapis. Dakwaan dibacakan oleh tiga JPU, yakni Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko secara bergantian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," ucap Slamet.

Pada dakwaan kedua, perbuatan terdakwa, yaitu Nikita Mirzani, diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Adapun dalam dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, Dito Mahendra lewat kuasa kuasa hukumnya, Yafet Rissy, mengungkap alasannya memenjarakan Nikita Mirzani.

Yafet Rissy mengatakan bahwa kliennya hanya ingin memperbaiki nama baiknya setelah dicemari oleh Nikita Mirzani melalui akun media sosial miliknya.

Sebab menurut Yafet Nikita Mirzani diduga telah menghina Dito Mahendra.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kini Dituding Rugikan Dito Mahendra Rp 17 Juta, Unggahan Instagram Nyai Jadi Sorotan

Hal tersebutlah yang membuat Nikita Mirzani harus berurusan dengan hukum, ditetapkan jadi tersangka hingga hidup di penjara.

"Tidak ada balas dendam, tidak ada sakit hati, klien kami hanya ingin memperbaiki nama baiknya yang sudah dinista dihina direndahkan oleh Nikita mirzani melalui postingannya," kata Yafet saat jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).

Yafet lantas menyinggung unggahan Nikita Mirzani pada Dito Mahendra.

Di mana mantan kekasih John Hopkins itu telah menjelek-jelakkan Dito dengan menyebut seorang yang pembohong bahkan penipu.

Tuduhan tersebut juga dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya.

"Silahkan baca dakwaanya, memposting, mengambil foto orang tanpa izin, lalu menaruh kata kata yang anda semua sudah tahu, pembohong, penipu, php jangan percaya omongan orang ini," ungkap Yafet.

"Di situ persoalannya jadi bukan masalah sekedar postingan, justru postingan itu yang bermasalah, postingan itu yang menista, merendahkan martabat orang lain, jadi jangan dibolak balik logika berpikirnya," lanjut Yafet Rissy.

Lebih lanjut, Yafet menegaskan jika Dito tidak akan menaruh dendam kepada sahabat Fitri Salhuteru itu.

Namun yang jelas Nikita harus bisa mempertanggungjawabkan perlakuannya itu.

"Tidak ada sakit hati, tidak ada balas dendam, ini proses hukum biasa yang harus ditempuh oleh siapapun yang melanggar hukum termasuk Nikita Mirzani," pungkas Yafet Rissy. (*)