Find Us On Social Media :

Diiming-imingi Keuntungan 10 Persen hingga Tagihan Pinjaman Online Bakal Dibayarkan, Terkuak Deretan Siasat Licik SAN yang Nekat Nipu Mahasiswa IPB, Polisi Bongkar Fakta Baru

Foto sosok penipu yang membuat ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol beredar. Ketua RT bongkar tabiat ganjil pelaku.

GridHot.ID - Seorang perempuan berinisial SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online yang menjerat ratusan orang termasuk para mahasiswa di Bogor ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana dan kerja sama bisnis melalui toko online yang diakui milik pelaku dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online ( pinjol) dengan iming-iming keuntungan 10 - 15 persen kepada korbannya.

Penipuan oleh Tersangka SAN ini membuat para korbannya terjerat utang pinjaman online yang mana per orangnya terjerat utang Rp 2 Juta sampai Rp 20 Juta.

Melansir tribunjabar.id, polisi berhasil menangkap Siti Aisyah Nasution alias SAN (29), seorang perempuan yang menjadi tersangka penipuan berkedok investasi. Tersangka tersebut ternyata sudah menipu 317 orang yang berstatus mahasiswa di Bogor.

Dari jumlah 317 orangitu, sebanyak 116 orang di antaranya adalah mahasiswa dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Para Mahasiswa IPB itu digiring untuk melakukan pinjaman online (pinjol).

Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin mengatakan, SAN mengaku berprofesi sebagai pedagang toko online atau marketplace.

Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan kerja sama kepada para mahasiswa dengan alasan untuk meningkatkan rating penjualan toko online milik tersangka.

SAN mengakui perbuatannya sudah berjalan sejak Februari 2021 hingga terbongkar saat ini.

"Fakta hukum yang diperoleh penyidik, kami menetapkan SAN tersangka dengan persangkaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun," kata Iman di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (18/11/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, fakta yang didapat ternyata toko online tersebut milik orang lain. Kepada para korban, SAN menyarankan untuk melakukan pinjaman online dengan mengaktifkan shopee Pay latter, Shopee Pinjam, Kredivo, dan Akulaku sebagai modal usaha.

Dalam penipuan kerja sama itu, SAN berjanji memberikan keuntungan kepada para korban sebesar 10 persen dan angsuran pinjol akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya.

Baca Juga: Pengajuan KPR Ditolak Bank Karena BI Checking? Jangan Putus Asa, Ini Cara Bersihkan Nama Akibat Gagal Bayar Pinjaman Online

Bukannya membayar dan memberi keuntungan, ternyata angsuran pinjol itu tidak kunjung dibayar oleh tersangka, bahkan pihak pinjol melakukan penagihan kepada para korban.

Atas perbuatannya, para korban mengalami kerugian Rp 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjol yang ditawarkan pelaku kepada korban.

"Selanjutnya kami akan terus mengembangkan apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan pelaku yaitu Rp 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjol yang ditawarkan pelaku kepada korban," ujar Iman.

Saat digiring polisi, SAN sempat menangis dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Bogor, Jumat (18/11/2022).

Berdasarkan pengakuan pelaku, ada sekitar 317 orang jumlah korban penipuan investasi yang terjerat pinjol, dengan estimasi kerugian Rp 2,3 miliar.

Para korban berasal dari mahasiswa IPB dan sejumlah mahasiswa dari kampus lainnya. Rincian kerugian yang masing-masing menimpa korban antara Rp 2 juta hingga Rp 20 juta.

Dilansir dari Tribunnews.com, ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban pinjaman online (pinjol).

Polres Bogor telah menetapkan Siti Anisa Nasution atau SAN (29) sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) berkedok investasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Terduga pelaku tersebut telah diamankan polisi di wilayah Kota Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, sejauh ini pihaknya mendata total korban ada sebanyak 317 orang dan 116 diantaranya mahasiswa IPB University dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 2,3 Miliar.

Satu orang korbannya bahkan ada yang sampai terjerat utang pinjol sebesar Rp 20 Juta akibat ulah si Tersangka SAN ini.

Baca Juga: Sosoknya Dibongkar Ketua RT Sering Bikin Ulah, SAN Pelaku Penipuan Pinjaman Online Mahasiswa IPB Pernah Palsukan Surat Rumah Kontrakan Demi Beli Mobil: Saya Lihat AJB Itu Meragukan

"(Kerugian korban perorang) Dari Rp 2 jutaan sampai dengan Rp 20 Jutaan satu orang," kata AKBP Iman Imanuddin.

Ada beberapa modus atau siasat yang dilakukan pelaku untuk menjebak para korban bahkan ada modus yang dilakukan pelaku kepada korban secara masif seperti ala seminar.

1. Via Zoom Meeting

Penipuan yang dilakukan pelaku ini, kata Kapolres, sudah berlangsung sejak Februari 2022 lalu dan pelaku memang aktif di toko jual beli online.

"Masuknya ke kampus kebetulan ada yang kenal dengan pelaku dari kakak kelas korban sehingga kemudian pelaku mengadakan satu kegiatan semacam seminar melalui zoom meeting," kata AKBP Iman Imanuddin.

Dalam ajakan secara masif kepada para korban termasuk para mahasiswa ini, pelaku mengajak kerja sama usaha toko online dengan iming-imingi keuntungan 10-15 persen di setiap transaksi melalui toko online tersebut.

"Tersangka menawarkan kerja sama pencairan dan kerja sama bisnis pada e-market place atau toko online yang diakui milik tersangka. Namun setelah penyidik melakukan konfirmasi, ternyata toko online itu milik orang lain," kata AKBP Iman Imanuddin.

Calon korban pun percaya karena sebelumnya ada orang yang sempat mendapatkan pembayaran keuntungan saat bekerja sama dengan pelaku.

2. Direkrut dengan ditemui langsung

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, via zoom yang dilakukan pelaku bukan secara resmi berbentuk seminar, melainkan hanya untuk pengenalan demi merekrut korbannya.

Selain itu, banyak pula para calon korban lainnya yang direkrut dengan cara bertemu langsung dengan tersangka.

Baca Juga: Inilah Sosok Siti Anisa, Tersangka Kasus Penipuan Pinjaman Online Ratusan Mahasiswa IPB, Dikenal Sering Buat Resah di Keluarga

"Jadi ada yang ditemui atau direkrut oleh si pelaku satu persatu, ada juga yang direkrut melalui zoom meeting, dari mulut ke mulut, yang dikasih link zoom langsung lah," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Saat ditemui langsung, pelaku juga membuat calon korban nyaman dengan membelikan calon korban makanan atau minuman di suatu tempat seperti cafe atau yang lainnya.

3. Janji manis yang menggiurkan

Tawaran si tersangka ini juga cukup menggiurkan untuk para korban yang membutuhkan uang.

Si tersangka meminta korban mengajukan pinjaman online (pinjol) dengan iming-iming keuntungan 10 persen dan untuk tagihannya dari pinjol akan dibayar oleh si tersangka.

"Bicara soal yang ini, bahwa kalian silahkan ke saya. Saya tahu mahasiswa enggak punya uang, silahkan ambil di Pinjol. Caranya begini begini. Nanti saya kasih keuntungan 10 persen. Jadi nanti tagihan dari pinjol kalian akan saya yang bayar, kata pelaku kan begitu," terang Yohannes

Untuk di awal-awal keuntungannya masih bisa diberikan oleh si pelaku kepada korban.

Tetapi semakin lama, pelaku tidak mampu membayar tagihan dari pinjaman online maupun keuntungan ini.

4. Pakai toko online orang lain

Tersangka menggunakan e-market place atau toko online dengan rating baik milik orang lain yang diklaim milik tersangka.

"Menggunakan e-market place yang diakui milik dia. Pada tahap pendalaman kami ternyata milik orang lain. Para korban mengatakan bahwa sangat meyakinkan ketika ditunjukan akun market place itu," kata Yohannes.

Baca Juga: Cair 1 Hari Kerja, Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online BCA Tanpa Jaminan dengan Bunga Rendah

Tersangka juga menampung uang hasil kejahatannya menggunakan akun dompet digital.

Uang hasil kejahatannya ini digunakan untuk gali lobang tutup lobang dan juga kebutuhan pribadi.

"Jadi hasil dari kejahatan ini dibuat untuk gali lobang tutup lobang, juga untuk kehidupan dia pribadi, dan setiap makan dengan calon korban dia beliin minum, makan, dia yang bayarin saat ketemu di kafe dan lain-lain," ungkapnya.

Polisi Selidiki Dugaan Pelaku Lain

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus penipuan kerja sama usaha bermodus pinjaman online ( pinjol) yang menjerat 317 korban di Bogor oleh Tersangka SAN (29).

Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelaku lain selain Tersangka SAN dalam kasus ini.

Sementara ini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih satu orang, belum mengalami penambahan.

"Masih SAN (pelaku belum mengalami penambahan)," kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Minggu (20/11/2022).

Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut bahwa ada informasi dugaan bahwa Tersangka SAN ini dibantu oleh orang lain dalam melakukan penipuan ini.

Namun, sementara ini pihak kepolisian Polres Bogor masih melakukan pendalaman.

"Seperti Pak Kapolres bilang, (dugaan pelaku lain) masih didalami," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Baca Juga: Doyan Gali Lubang Tutup Lubang, Tersangka Penipuan Pinjaman Online Ratusan Mahasiswa IPB Ditangkap, Polisi Ungkap 1 Fakta Baru Soal Aksi Pelaku

Polisi juga sementara ini tidak menemukan adanya agen atau jaringan terkait penipuan yang dilakukan Tersangka SAN ini.

Sehingga sementara pelaku yang ditetapkan atas penipuan ini adalah pelaku tunggal, yakni Tersangka SAN.

"Jadi tidak ada agen. Sampai saat ini kami menemukan faktanya tidak ada agen, tunggal. Cuma dari mulut ke mulut, yang mau ikut, ayo yang mau ikut, ikut zoom," terang AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Dari total 317 korban, sebanyak 116 orang diantaranya mahasiswa IPB.

Polisi pun sementara juga mendalami kakak tingkat (kating) korban mahasiswa IPB yang disebut-sebut menginformasikan usaha kerja sama dari Tersangka SAN kepada para korban mahasiswa juniornya.

"(Kakak tingkat) Sementara sudah kami periksa. Nanti akan kita dalami lagi," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro. (*)