Find Us On Social Media :

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya Menggunakan Batu Nisan di Makam, Bakal Jadi Haram Jika Sudah Menggunakan Barang-barang Ini

Ilustrasi makam

Perihal tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukumnya.

Sebelumnya sapaan UAS tersebut menyarankan agar tidak dikeramik.

Demikian diungkapkannya dalam kanal YouTube CINTA sholawat nabi diunggah pada 28 Agustus 2020 lalu.

Pasalnya dikeramik merupakan mubazir sehingga cukup letakan batu saja.

Namun diperbolehkan diberikan batu sekeliling di makam tersebut sebagai penanda.

Terutama di bagian kepala dan kaki makam tersebut.

"Membangun makam itu tidak sampai haram, yaitu hukumnya makruh. Tetapi kalau sudah berlebihan akan haram," ungkapnya.

Selain itu, Ustaz Abdul Somad melarang bagi mereka atau peziarah sampai duduk diatas kubur.

"Jangan duduk di atas kubur, apalagi sampai menganggap kubur sebagai asbak rokok," tegasnya.

Terdapat hadits yang tercantum dalam kitab Shahih Muslim:

"Dari Abu Hurairah RA, Ia berkata, Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda, Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kuburan," (HR Muslim).

Baca Juga: Tayang di Situs Selain anoBoy, Inilah 3 Anime Genre Strategy Game yang Cocok Ditonton untuk Habiskan Waktu Luang, Salah Satunya Ceritakan Dunia Disboard

Selain itu Ustaz Abdul Somad juga mengatakan perihal ziarah ke kubur tetap menjaga adab-adab seperti halnya doa salam ke kubur.

(*)