Find Us On Social Media :

Peti Jenazah Prada Indra Gembokan hingga di Dada Ada Luka Sayatan, Kematian Anggota TNI Ini Penuh Kejanggalan Mirip Brigadir J, Pengamat: Harus Investigasi Ulang

Prada Indra, Prajurit TNI AU yang tewas karena diduga dianiaya senior.

GridHot.ID - Kematian prajurit TNI AU Prada Muhammad Indra Wijaya alias Prada Indra meninggalkan sejumlah tanda tanya besar.

Mulai jenazah yang tak boleh dibuka karena petinya gembokan hingga adanya luka lebam dan diduga sayatan di tubuh almarhum.

Luka diduga sayatan itu melintang dari bagian dada hingga perut

Lantaran kejanggalan-kejanggalan tersebut, kematian Prada Indra disebut mirip dengan kasus pembunuhan Brigadir J

Dilansir dari Kompas.com, ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan, apabila melihat kasus Brigadir J sebelumnya, maka kasus Prada Indra harus diusut tuntas melalui investigasi ulang.

"Mungkin perlu diulangi proses investigasinya sebagaimana pada kasus Yosua," kata Reza kepada Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Reza menambahkan, dalam perkara Prada Indra, proses investigasi ulang harus mendapatkan perhatian khusus dari Panglima TNI.

"Bahkan (investigasi ulang kasus Prada Indra) membutuhkan atensi langsung Panglima TNI," ucap dia.

Jika perlu, kata Reza, autopsi ulang jenazah korban patut dilakukan.

Namun, autopsi ulang harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan badan forensik guna mengetahui mekanisme terbaik.

Senada dengan Reza, mantan Kabais TNI Soleman B Ponto juga menilai perlunya penyelidikan hingga tuntas untuk kasus tewasnya Prada Indra.

Baca Juga: Laksamana Yudo Margono Disebut Jadi Calon Tunggal Penerus Jenderal Andika Perkasa, Intip Daftar Riwayat Kerjanya yang Buat Anggota DPR Puji Tinggi Sang KSAL

"Iya betul sekali (perlu diusut tuntas)," kata Soleman saat dihubungi terpisah.

Menurut Soleman, kasus Prada Indra memang menarik perhatian karena jenazah tidak boleh dibuka dan harus langsung dimakamkan.

Sebab, dalam kondisi yang ideal seharusnya jenazah boleh sekali dilihat bersama karena kematiannya tidak wajar.

Namun, dikarenakan saat ini pihak TNI AU juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap almarhum, saat ini yang perlu dilakukan adalah menunggu hasil penyelidikan dan interograsi.

"Karena dalam kasus ini sudah ada empat orang tersangka, maka kita hanya tunggu bagaimana dipengadilan. Seberapa jauh penuntut menggali kasus ini," ucap Soleman.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Indra Wijaya meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua Biak, pada Sabtu (19/11/2022).

Komando Operasi Udara (Koopsud) III menginformasikan bahwa Prada Indra meninggal dunia karena dehidrasi berat karena bermain futsal dalam durasi lama, yakni dari pukul 20.00 hingga 23.00 WIT.

Keluarga masih memercayai keterangan itu sampai akhirnya jenazah Indra tiba di Tangerang.

Namun, melihat kondisi tubuh Prada Indra yang penuh luka, lebam, tubuh yang diformalin dan darah bercucuran membuat pihak keluarga meragukan penyebab kematian Prada Indra yang disebut karena dehidrasi.

Kematian Indra dianggap tak wajar.

Pihak keluarga menduga ada kejanggalan atas kematian Indra.

Sementara itu, TNI Angkatan Udara (AU) dalam hal ini Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak, masih terus menyelidiki dan mendalami dugaan kekerasan yang dialami Indra.

Baca Juga: KKB Papua Pimpinan Mathius Gobay Masih Diburu Aparat, Anggota OPM Lainnya Malah Modal Nekat Hadang Helikopter Petugas, Darah Berceceran di Hutan

Prada Muhammad Indra Wijaya merupakan tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan Indra dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.

TNI AU juga telah menetapkan empat prajurit TNI Angkatan Udara sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prada Indra meninggal dunia.

Indan mengungkapkan, keempat tersangka berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.

Terhadap keempat tersangka itu, otoritas TNI AU sedang melakukan pendalaman perkara.

Keempat tersangka itu dinyatakan telah melakukan tindakan kekerasan terhadap Prada Indra.

Dilansir dari wartakotalive.com, keempat tersangka terancam dipecat jika benar terbukti melakukan penganiayaan terhadap Prada Indra.

Selain dipecat, empat tersangka itu juga terancam pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kini, empat tersangka tersebut ditahan hingga 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. (*)