Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

KKB Papua Berduka, Terdakwa Kasus Penyerangan Pos TNI Maybrat Meninggal Dunia Secara Misterius, Kuasa Hukumnya Sebut Ada Beberapa Kejanggalan Ini

Akhsan Erido Elezhar - Sabtu, 05 November 2022 | 10:13
Salah satu pelaku penyerangan Posramil Kisor Maybrat pada September 2021 lalu dibeluk di Manokoari, Senin 21 Februari 2022.
Pos-Kupang

Salah satu pelaku penyerangan Posramil Kisor Maybrat pada September 2021 lalu dibeluk di Manokoari, Senin 21 Februari 2022.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Kabar duka untuk Kelompok Kriminal Bersenjata alias KKB Papua.

Abraham Matte, terdakwa kasus KKB Papua penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat, meninggal dunia pada Rabu 2 November 2022.

Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis 20 tahun dan 18 tahun penjara terhadap enam anggota KKB papua terdakwa kasus penyerangan Pos Koramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Maybrat, Papua Barat, dalam sidang putusan pada Selasa 31 Mei 2022.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Pos-Kupang, 3 November 2022, terdakwa yang divonis 20 tahun adalah MY, AK, dan RY. Sementara terdakwa MS, AW, dan AY dihukum 18 tahun penjara. Keenam terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum terdakwa Abraham Matte, Leonardo Idje mengatakan bahwa keluarga kliennya shock mendapat kabar duka tersebut.

"Kami dapat informasi, almarhum itu sakit dan dibawa ke rumah sakit," kata Leonardo Idje kepada awak media di Kota Sorong, Kamis 3 November 2022.

Menurut dia, keluarga merasa janggal karena belum ada kejelasan tentang penyebab kematian terdakwa Abraham Matte.

Oleh sebab itu, keluarga menuntut agar misteri kematian terdakwa harus dibuka secara transparan.

"Dia meninggal karena apa, atau disebabkan karena apa, itu tidak jelas bagi kami saat ini," tegas Leonardo Idje.

Baca Juga: Download Lagu Red Velvet Feel My Rhythm Secara Gratis Pakai MP3 Juice, Begini langkah-langkahnya

Source :Kompas.comPos-Kupang.com TribunPapuaBarat.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x