Find Us On Social Media :

Butuh Dana Cepat? Perhatikan 5 Hal Ini Jika Mau Mengajukan Pinjaman Online, Pastikan Terdaftar di OJK

Ilustrasi pinjaman online (pinjol)

GridHot.ID - Hingga kini pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak dan kerap menimbulkan kerugian di kalangan masyarakat.

Biasanya, pinjol akan menawarkan iming-iming pinjaman cepat dengan cara mudah untuk membuat Anda tertarik.

Oleh sebab itu, agar tidak terjebak dalam belenggu pinjol ilegal, Anda perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan bahwa ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjaman online atau pinjol memang menjadi alternatif mudah dalam mendapatkan dana cepat.

Tapi, tak jarang masyarakat justru terjerat pinjol ilegal.

Ya, pinjol ilegal memang menawarkan kemudahan dalam pengajuan dana.

Namun, perlu diingat bahwa pinjol ilegal justru dapat mendatangkan malapetaka di kemudian hari.

Mengutip Tribun Bisnis, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK serta pemerintah melalui Kominfo sejak dulu gencar mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan pinjol.

Bukan tanpa alasan, pinjol ilegal biasanya menawarkan proses bantuan mudah atau bahkan tanpa syarat.

Sedangkan identitas atau badan hukum pinjol ilegal tidak jelas.

 Baca Juga: Ketimbang Dikuntit Debt Collector Kerena Pinjaman Online, Ketahui Dulu 9 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Ketipu!

Pinjol ilegal juga menipu masyarakat dengan sistem pembayaran menggunakan rekening pribadi tapi mengatasnamakan instansi keuangan.

“Edukasi terkait hal inilah yang perlu di edukasi lebih banyak lagi oleh instansi kepada para nasabah.

Tidak hanya itu, saat ini Kominfo juga telah mengajak seluruh pihak untuk bersama meningkatkan angka literasi digital agar masyarakat lebih memahami jenis-jenis penipuan online, terutama saat melakukan pengajuan pinjaman online,” kata Hardiansyah Ramadhan, Department Head Retail OK Bank yang dikutip Gridpop dari Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Sebelum mengakses pinjaman online, perhatikan terlebih dulu lima hal di bawah ini:

1. Saat mengajukan pinjaman online, masyarakat harus memahami betul produk keuangan yang ditawarkan oleh bank atau instansi keuangan tersebut.

2. Pastikan saat mengajukan pinjaman, nasabah juga telah memeriksa tahapan dan detail pembayaran, seperti nomor rekening dan waktu pembayaran dari pihak Bank atau instansi tersebut.

3. Waspada jika ada pihak yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS dari nomor yang tidak dikenal ataupun mengatasnamakan pihak Bank atau instansi.

4. Jangan percaya akan informasi yang tidak benar dari pihak yang tidak dikenal terkait tahap pinjaman ataupun pembayaran, nasabah dapat langsung menghubungi call center resmi yang tertera pada halaman website resmi jika mendapati informasi yang tidak sesuai.

5. Pastikan selalu menyimpan bukti transaksi pembayaran yang telah dilakukan.

Selain itu, kamu juga wajib tahu ciri-ciri pinjol ilegal.

Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang dilasir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK via Kompas.com:

 Baca Juga: Terlanjur Utang di Pinjaman Online Ilegal? OJK Imbau Nasabah Tak Usah Bayar Cicilian, Ada 3 Cara Agar Debt Collector Kapok Datang ke Rumah

(*)