Find Us On Social Media :

Kena Demosi Selama 8 Tahun, Ridwan Soplanit Berani Tanya ke Ferdy Sambo Kenapa Dirinya Ikut Dikorbankan, Suami Putri Candrawathi Jawab Begini

Sosok Ridwan Soplanit (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan)

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Merasa dirugikan atas kasus pembunuhan Brigadir J, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dengan tegas menanyakan ke Ferdy Sambo.

Ridwan Soplanit dihukum demosi selama 8 tahun karena dianggap tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Padahal menurut AKBP Ridwan Soplanit, saat itu ia mendapat intervensi dari Ferdy Sambo tak tak kuasa melawan kuasa sang mantan Kadiv Propam.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, untuk itu, ia pun mempertanyakan kepada Ferdy Sambo kenapa ia bersama yang lainnya dikorbankan dalam kasus ini.

Hal itu disampaikan oleh Ridwan Soplanit di hadapan Ferdy Sambo saat menjadi saksi di persidangan.

Saat itu, Ferdy Sambo yang duduk di samping pengacaranya hanya mengangguk mendengar pertanyaan dari Ridwan Soplanit.

Kemudian ia pun menanggapi pertanyaan tersebut dengan mata berkaca-kaca.

Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf dan siang tanggung jawab.

Namun nasi sudah jadi bubur, Ridwan Soplanit dan anggota polisi lainnya sudah disidang kode etik dan mendapatkan hukumannya masing-masing.

Baca Juga: Aksi Saling Unfollow Janda Nassar Jadi Sorotan, Ussy Sulistiawaty Jadi Saksi Sikap Fadel Islami pada Anak Muzdalifah

Dilansir dari Kompas TV, Ridwan Soplanit ditanya oleh hakim soal hukuman yang ia dapatkan.

"Saudara lupa kapan ditempatkan di penempatan khusus?," tanya hakim ketua.

"Saya lupa yang mulia," jawab Ridwan Soplanit.

"Lupa, dan saudara dimasukkan ke dalam sel berapa lama?," tanya hakim lagi.

"Saya di penempatan khusus itu 30 hari yang mulia," jawabnya.

"Kemudian saudara disidang kode etik?," ujar hakim.

"Betul yang mulia," kata Ridwan Soplanit.

"Saudara mendapatkan hukuman apa?," tanya hakim.

"Demosi 8 tahun yang mulia," kata Ridwan Soplanit.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Jelaskan Cara Agar Taubat Bisa Diterima Allah SWT, Dimulai dari Lakukan Mandi Ini

Kemudian hakim pun mempertanyakan kesalahan Ridwan Soplanit sehingga dihukum selama 8 tahun.

"Kurang profesional yang mulia, mulai dari olah TKP, kemudian barang bukti diambil oleh pihak lain, kemudian terkait dengan masalah LP yang mana saat itu dibilang tidak ada dasar LHP saat itu dalam pembuatan LP model A. Tapi pada saat itu, kita buktikan sudah ada LHP, dasarnya sudah ada," beber Ridwan Soplanit.

"Artinya saudara dianggap tidak profesional dalam penyidikan dan olah TKP pada waktu pertama, kurang lebihnya itu?," tegas hakim.

"Betul yang mulia," jawabnya.

"Sekarang saudara ditempatkan di?," tanya hakim.

"Saat ini kami di Yanma yang mulia," kata dia.

Hakim pun kemudian mengurai kerugian yang didapat oleh Ridwan Soplanit akibat kasus ini.

"Saudara sudah sekolah sespim dan akhirnya terhambat melanjutkan karier saudara akibat peristiwa ini," kata hakim.

"Betul yang mulia," ujar Ridwan Soplanit.

Baca Juga: Langsung Bereaksi Pada Niat dan Tujuan Baik, Simak Panduan untuk Berkomunikasi dengan Khodam Pendamping Berdasarkan Asal Muasalnya

Kemudian hakim pun menyudahinya dan memanggil saksi lainnya.

Namun saat itu, Ridwan Soplanit meminta izin untuk mengajukan pertanyaan kepada Ferdy Sambo.

"Mungkin sebelum beralih ke yang lain, mungkin saya diberi kesempatan buat senior saya Pak Sambo yang mulia," kata Ridwan Soplanit.

"Silakan," sambut hakim ketua.

"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dengan masalah ini?," kata Ridwan Soplanit sambil menatap ke arah Ferdy Sambo.

Mendengar itu, Ferdy Sambo pun hanya mengangguk.

Jawaban Ferdy Sambo

Pertanyaan itu pun kemudian dijawab oleh Ferdy Sambo dengan menyampaikan permintaan maafnya kepada para saksi persidangan yang merupakan anggota Polri.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbian Kompas.com, 29 November 2022, kedipan mata Ferdy Sambo terlihat semakin sering saat mengucapkan permintaan maaf dan menyebut hal ini adalah murni kesalahan pribadinya.

Baca Juga: Sulit Diganggu Makhluk Halus yang Cuma Berikan Dampak Buruk, Simak Ciri-ciri Wanita yang Dijaga Khodam Ratu

Permintaan maaf ini sekaligus menjawab pertanyaan Ridwan Soplanit yang mempertanyakan kenapa penyidik kepolisian harus jadi korban dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

"Terkait dengan pertanyaan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik saya. Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya," ujar Ferdy Sambo di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Ferdy Sambo mengatakan, permintaan maafnya terkait dengan keterangan bohong yang dia buat untuk menutup pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo juga mengaku permohonan maaf seringkali dia sampaikan saat menjalani sidang etik kepolisian.

Dalam sidang etik, kata Sambo, sudah disampaikan bahwa kasus kebohongan skenario pembunuhan Brigadir J adalah tanggung jawab dia pribadi bukan tanggung jawab dari penyidik yang turun ke lapangan.

"Dan pada sidang kode etik di semua pemeriksaan saya sudah sampaikan, adik-adik ini enggak salah, saya yang salah. tapi mereka dihukum karena dianggap tau peristiwanya," tutur Sambo.

Sambo juga menyebut, dirinya sudah meminta kepada Komisi Kode Etik agar tidak menjatuhkan hukuman terhadap para penyidik yang mengetahui kasus Brigadir J.

"Saya sangat menyesal, jadi sekali lagi mohon maaf, saya sudah sampaikan ini di depan Komisi Kode Etik mereka (penyidik) tidak salah, mereka secara psikologis pasti akan tertekan dalam prosesnya," ucap Sambo.

"Saya siap bertanggung jawab, saya sudah sampaikan. Tapi mereka tetap dihukum dan proses mutasi dan demosinya," sambung dia.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Berpesan Supaya Tetap Fokus, Simak Amalan Doa untuk Menanangkan Hati dan Menghindari Bisikan Setan yang Menuju Kesesatan

Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Adapun sembilan saksi tersebut berasal dari anggota kepolisian.

Terlihat sebagai saksi eks Penyidik Pembantu Unit 1 Reksrimum Polres Jakarta Selatan Martin Gabe Sahata.

Kemudian mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit dan mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel, Rifaizal Samual.

Turut hadir mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Jaksel Arsyad Daiva Gunawan dan juga Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Jakse Danu Fajar Subekti.

Sedangkan lima saksi lainnya yaitu Teddy Rohendi, Sulap Abo, Hendra Budi Argana, Reinhard Reagend Mandey dan Sulap Abo.

(*)