Find Us On Social Media :

Sempat Terseret Kasus Dugaan Wanprestasi Rp 785 Juta, Ustadz Yusuf Mansur Kini Resmi Menangkan Gugatan, Ternyata Ini Alasan Hakim Bebaskan Sang Ustadz

Ustadz Yusuf Mansyur bersama sang anak

Sebagai kuasa hukum, Ariel Muchtar dan kliennya menganggap ini sudah menjadi takdir Tuhan.

"Rensponsnya seperti yang sebelum-sebelumnya ya. Qodaruallah alhamdulillah sampai saat ini masih ditunjukkan ya seperti ini adanya," ujar Ariel Muchtar.

"Artinya ustaz juga tidak menganggap dirinya selalu menang. Yang terjadi ini ya sudah selalu beliau katakan bahwa ini ya terjadi aja, ketetapannya ya seperti ini," sambung Ariel Muchtar.

Lebih lanjut, Ariel Muchtar menganggap hal ini sudah biasa terjadi dalam proses memperjuangkan hukum.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari ustaz Yusuf Mansur memberikan penawaran bisnis kepada para jamaah terkait investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang.

Namun karena bisnis mengalami kendala, dia mengaku telah mengembalikan dana kepada para investor.

Tetapi, 12 investor penggugat mengaku bahwa mereka belum menerima haknya tersebut.

Atas dasar tersebut, pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran ini digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp 785 juta.

Baca Juga: Ramalan Weton yang Hidup Makmur Sampai Tua, Rezekinya Mengalir Deras dan Punya Sifat Bak Malaikat, Jumat Wage Salah Satunya

Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021 lalu.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 1 Desember 2022, sementara itu disisi lain, Kuasa hukum penggugat Yusuf Mansur, Ichwan Tony mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap putusan hakim majelis di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Kamis (1/12/2022).

Rasa kekecewaan itu terkait putusan ditolaknya gugatan kliennya mengenai dugaan ingkar janji (wanprestasi) investasi hotel dan apartemen umroh/haji.