Find Us On Social Media :

Sempat Terseret Kasus Dugaan Wanprestasi Rp 785 Juta, Ustadz Yusuf Mansur Kini Resmi Menangkan Gugatan, Ternyata Ini Alasan Hakim Bebaskan Sang Ustadz

Ustadz Yusuf Mansyur bersama sang anak

"Tapi ya entah proses di hakim ini kan belum sampai pokok perkara, tapi sudah ditolak dulu," ujar Ichwan saat dijumpai usai sidang putusan perkara wanprestasi di PN Tangerang, Kamis.

Menurut Ichwan, putusan ditolaknya gugatan 13 kliennya itu jelas-jelas tidak mempertimbangkan apa yang telah mereka sampaikan dan telah diakui pelaku dalam gelar perkara persidangan gugatan selama ini.

"Dari pelakunya sendiri, dari tergugatnya sendiri itu mengakui bahwa investasi itu ada, bahwa ada klien kami memang belum di bayar. Jadi ya apalagi kan (yang jadi alasan gugatan ditolak)," ujar dia.

Duduk perkara wanprestasi

Gugatan perkara wanprestasi ini terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021 lalu.

Kuasa hukum penggugat Yusuf, Ichwan Tony sebelumnya berujar, ke-12 orang kliennya (penggugat) melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Baca Juga: Rela Rogoh Kocek Dalam demi Hidung Mancung, Begini Kondisi Mayang Lucyana Fitri Usai Lakukan Operasi Plastik

Para investor dijanjikan akan dibagi hasil sekitar 8 persen setiap tahunnya, di luar dari dana awal investasi jika hotel itu sudah terbangun.

Namun, sampai hotel dan apartemen haji/umrah dari dana investasi penggugat sudah berwujud, dengan nama Hotel Siti, mereka tidak mendapatkan apa-apa.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.

(*)