Find Us On Social Media :

Belanja Bulanan Ferdy Sambo Tembus Rp 600 Juta, Suami Putri Candrawathi Kesal Ditantang Buktikan Uang di Rekening Ricky Rizal Miliknya: Saya di Sel!

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022)

Gridhot.ID - Persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat makin panas.

Kekayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini mulai disoroti banyak mata.

Mengutip Kompas.com, Ferdy Sambo mengakui memberikan uang belanja kepada Brigadir J dan terdakwa Ricky Rizal untuk keperluan rumah tangganya dengan Putri Candrawathi.

Kuasa hukum Ricky Rizal lantas bertanya apakah Ferdy Sambo bisa membuktikan bahwa uang itu miliknya.

Sambo pun langsung menunjukkan wajah kesal ketika penasihat hukum Ricky, Zena Dinda Defega, mencecar uang bulanan untuk operasional keluarga yang mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam persidangan itu, Sambo hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa lain, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengakui bahwa Yosua dan Ricky merupakan ajudan yang mengelola uang untuk kebutuhan rumah tangganya.

"Mereka berdua yang mengatur operasional," ujar Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Tapi, setahu saudara itu uang saudara atau uang siapa?" tanya Zena.

Mendengar pertanyaan tersebut, Sambo tampak begitu kesal.

"Ya pasti uang sayalah," ujarnya dengan nada tinggi.

Baca Juga: Keberadaan Lemari Senjata Ferdy Sambo Terkuak, Suami Putri Candrawati Akui Hal Ini di Persidangan, Fakta soal Senapan Brigadir J Terbongkar

"Bisa Anda buktikan?" cecar Zena.

"Ya saya enggak bisa buktikan, saya di sel!" timpal Sambo.

Dikhawatirkan keluarga Brigadir J

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, mengungkapkan kekhawatirannya terkait harta Sambo yang terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya, eks Kadiv Propam Polri itu masih memiliki kekayaan yang berpotensi membuat jalannya persidangan dapat terganggu.

"Tentu masih khawatir, kita tahu seberapa kaya orang ini. Kaya dalam tanda petik karena kekayaannya menurut saya ini perlu diteliti ulang apakah legal atau ilegal," kata Martin dalam acara Satu Meja, Kompas TV, Jumat (25/11/2022).

Menurut Martin, kekayaan Sambo terlihat janggal karena mengirimkan uang sejumlah Rp 600 juta untuk biaya operasional 3 rumahnya di Kemang, Magelang, dan Saguling.

Padahal, gaji Sambo dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi di pundaknya tidak lebih dari Rp 35 juta per bulan.

"Sebagai contoh bagaimana orang ini bisa memberikan uang kepada ajudan, menurut versi Sambo untuk tiga dapur dan masing-masing Rp 200 juta. Sedangkan dia pendapatannya yang kita tahu hanya Rp 35 juta," tutur Martin.

Respons Penasihat Hukum Sambo

Penasihat kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, meminta bukti soal tudingan belanja bulanan kliennya di 3 rumah kliennya mencapai Rp 600 juta.

Baca Juga: Hakim Skakmat Ricky Rizal, Pengacara Brigadir J Cibir Bripka RR Mendadak Amnesia Karena Pengakuan Ini: Masih Ada Kesetiaan ke Ferdy Sambo

Arman meminta pihak-pihak yang tidak mengetahui internal keluarga Sambo tidak asal bicara terkait operasional keluarga kliennya tersebut.

"Pihak-pihak yang menyampaikan hal tersebut buktikan omongannya," kata Arman saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).

Arman menyarankan besaran operasional sebagai jenderal bintang 2 itu selayaknya ditanyakan ke institusi yang berwenang dan memiliki kapasitas agar jelas kebenarannya.

"Sehingga tuduhan-tuduhan tersebut bisa diketahui kebenarannya," ujar dia.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana yang menghabisi nyawa Brigadir J.

Sambo merencanakan pembunuhan itu bersama istrinya, Putri Candrawathi juga Richard Eliezer, Ricky Rizal sebagai ajudannya, dan Kuat Maruf yang merupakan sopirnya.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Bharada E, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Hasil Lie Detector Kuat Ma'ruf Berbohong, Kesaksian ART Ferdy Sambo di Persidangan Bak Langit Bumi dengan Bharada E, Hakim Murka: Kalian Buta?

 

(*)