Find Us On Social Media :

Terjawab Sudah Nasib PPPK 2021 yang Sudah Lama Menanti Tak Ada Kejelasan, Kemendikbudristek Beri Kabar Bahagia

Proses seleksi PPPK Guru 2022 akan berlangsung hingga 2023 mendatang

GridHot.ID - Seleksi PPPK Guru 2022 sudah ditutup, kini memasuki tahap Penilaian Kesesuaian.

Tahap ini berlaku untuk Pelamar Prioritas 2 (P2) dan Prioritas 3 (P3).

Bagaimana cara Penilaian Kesesuaian PPPK Guru 2022 dan cara buat akun di laman Kemendikbud, silakan buka link berikut ini.

Diketahui dari PosKupang, pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 sendiri akan dilakukan lewat laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ atau laman masing-masing instansi.

Sedangkan untuk Penilain Kesesuai PPPK Guru 2022 oleh Kepala Sekolah dan Guru Senior melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id/penilaianPPPK2022.

Simak informasi seputar PPPK 2022 terkini.

Terjawab nasib PPPK Guru Tahap 3 tahun 2021.

Cek juga nasib peserta yang lolos passing grade tahap 3.

Saat ini, seperti apa nasib peserta yang lolos passing grade tahap 3 sedang ,menjadi sorotan, pastlkan login sscasn.bkn.go.id bukan sscn.bkn.go.id.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah membuka pendaftaran PPPK tenaga teknis sejak Senin (7/11/2022).

Pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 dilakukan secara online via sscasn.bkn.go.id.

 Baca Juga: Berikut Update Jadwal Terbaru hingga Link Live Score PPPK Tenaga Kesehatan, Cek di Link Ini

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Setelah tahu kapan PPPK Teknis 2022 dibuka, para pelamar yang ingin mendaftar PPPK tenaga teknis diharapkan bisa melihat update syarat pendaftaran PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id dan formasi yang dibuka.

Diketahui dari jumlah kuota ada Perbedaan Pendaftaran PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.

Rincian kebutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Kuota untuk tenaga teknis ini akan diperebutkan pelamar di sejumlah instansi pemerintahan daerah.

Pengadaan tenaga teknis pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini sebagai respon atas aspirasi tenaga non-ASN selain tenaga guru dan kesehatan.

Sama seperti seleksi PPPK guru, pendaftaran rekrutmen PPPK tenaga teknis akan dilakukan di portal SSCASN.

Syarat pendaftaran PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id

Untuk melamar seleksi PPPK tenaga teknis, ada persyaratan tambahan yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah merilis persyaratan wajib tambahan.

Selain itu, ada juga sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan nilai tambah bagi para pelamar jabatan PPPK Teknis 2022.

 Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Link Download Contoh Soal P3K Tenaga Kesehatan untuk Jabatan Radiografer, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Dikutip dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK teknik yang harus memiliki pengalaman sebagai berikut:

1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama

2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda

3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.

Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

2. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.

Selain persyaratan di atas, ada beberapa jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai nilai tambah seleksi kompetensi teknis.

Syarat umum untuk mendaftar seleksi PPPK Teknis 2022, dikutip dari SSCASN:

1. WNI yang memiliki keinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi

2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 Baca Juga: Mulai dari Gaji hingga Tunjangan, Ini Perbedaan PPPK dan PNS yang Wajib Anda Tahu

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Selain persyaratan umum, ada pula persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Teknis 2022 sesuai instansi masing-masing.

Para pelamar diwajibkan cermat membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi.

Nasib PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2021?

 Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal Kompetensi Teknis untuk Jabatan Apoteker Ahli Pertama, Ketahui Ada Seleksi Tambahan P3K Tenaga Kesehatan

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan, rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mengutamakan mereka yang telah lulus di tahun 2021.

Sebagai informasi, dari 925.637 pelamar pada seleksi guru PPPK tahun 2021, terdapat 193.954 orang guru yang telah lulus passing grade tetapi belum mendapat formasi.

"Rekrutmen guru PPPK tahun 2022 akan mengutamakan guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (12/4/2022).

Sementara yang guru yang sudah lulus dan mendapat formasi berjumlah 29.860 orang.

Angka ini merupakan 58 persen dari jumlah formasi yang diajukan pemerintah daerah sebanyak 506.252 formasi.

"Ini menjadi catatan yang sangat penting bagi kita untuk kita perjuangkan supaya mereka mendapat formasi tanpa harus melalui tes lagi," ujar Iwan.

Iwan menuturkan, pada seleksi guru PPPK tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengeluarkan peraturan yang untuk menggabungkan sisa formasi 2021 dan formasi 2022.

Seperti diketahui, sisa formasi tahun lalu sejumlah 212.293 formasi sedangkan formasi yang disiapkan tahun ini sebesar 758.018 formasi.

"Formasi 758.000 sekian itu kita hitung sudah termasuk guru agama, guru seni budaya, termasuk muata lokal, bahasa daerah dan kesenian, guru PJOK, dan guru kelas TK," kata Iwan.

Namun, dari 758.018 formasi yang disiapkan tahun ini, baru terdapat 17,3 persen formasi yang diajukan pemerintah daerah atau sekitar 131.239 formasi dan masih ada 191 pemerintah daerah yang belum mengusulkan formasi sama sekali.

Iwan mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan agar penetapan formasi dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga membuat proses lebih ekektif dan efisien.

 Baca Juga: Bisa Dipantau Secara Real Time, Ini Link untuk Cek Live Score Uji Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

"Kira-kira total formasi yang tersedia sebesar 970.410 formasi," kata Iwan seperti dilansir Kompas.com.

(*)