Gridhot.ID - Hakim ketua Afrizal Hadi menyindir Ferdy Sambo yang harus kehilangan jabatan karena tidak bisa menahan emosi.
Pasalnya, saat merancang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo berpangkat Irjen dan menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Sindiran ini disampaikan hakim ketika Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) malam.
Mengutip Kompas.com, awalnya hakim mencecar Sambo yang meminta agar file rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup dihapus.
Saat itu, Sambo meminta anak buahnya, AKBP Arif Rachman untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV tersebut.
"Saya sampaikan, 'disimpan di mana rekaman itu?' (Dijawab) 'di laptop dan flashdisk'. (saya katakan) 'Ya sudah kamu (Arif) hapus dan musnahkan'," ujar Sambo.
Namun, Sambo mengakui dirinya tidak berusaha memastikan apakah Arif benar-benar menghapus rekaman CCTV tersebut.
Pasalnya, ia yakin anak buahnya itu pasti menjalankan perintahnya.
"Saya tidak tanyakan lagi (sudah dihapus atau belum). Karena saya yakin mereka pasti akan melaksanakan," kata Sambo.
Setelah mencecar soal CCTV, hakim pun menyindir Sambo lantaran tak bisa menahan emosi.
"Saudara mempunyai kedudukan yang cukup bagus, tapi sayang saudara tidak bisa menahan emosi saudara," kata hakim.
Mendengar sindiran hakim, suami Putri Candrawathi itu langsung meminta maaf.
"Saya mohon maaf, Yang Mulia," kata Sambo.
"Saudara mengatakan sudah merusak harkat dan martabat keluarga," kata hakim lagi.
"Saya mohon maaf, Yang Mulia," ujar Sambo.
Ferdy Sambo Disebut Berusaha Hindari Hukuman Mati
Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Sambo didakwa bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Nantinya, hakim akan menentukan nasib Sambo dan Putri setelah persidangan selesai, seperti vonis hukuman mati bisa saja diputuskan.
Meski demikian, Sambo dan Putri disebut punya 2 strategi yang akan digunakan untuk menghindari vonis hukuman mati.
Hal ini diungkap oleh pengamat psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel dalam program Kontroversi yang dikutip Tribunnews.com dari YouTube Metrotvnews, Minggu (18/12/2022).
Pertama, kata Reza, yaitu atribusi eksternal yang berarti pertanggungjawaban yang harusnya ditanggung oleh Sambo dan Putri justru dilimpahkan ke orang lain.
Strategi ini, kata Reza, tampak saat tim kuasa hukum Sambo dan Putri menganggap terdakwa lain yaitu Bharada E melakukan kesalahan seperti tidak memahami perintah hingga tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
"(Atribusi eksternal) dari satu sesi ke sesi persidangan berikutnya, semakin mengkristal. Atribusi eksternal itu diarahkan ke Richard Eliezer (Bharada E)."
"(Contohnya) Richard salah tafsir, Richard overdosis dalam memahami perintah, Richard memiliki inisiatif kebablasan dan seterusnya," jelas Reza.
Strategi kedua adalah ironi viktiminisasi yang berarti mengubah pelabelan Sambo dan Putri di mata masyarakat dan hakim bahwa mereka bukanlah pelaku tetapi korban dalam kasus ini.
"Sehingga dia (Sambo) katakan, 'Yang Mulia, andaikan saya ini dianggap bersalah karena melakukan pembunuhan berencana tapi pembunuhan berencana ini terjadi karena ada peristiwa pendahuluan (dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang ke Putri)," jelasnya.
Reza mengatakan 2 strategi yang dirinya maksud terus dilakukan oleh Sambo dan Putri selama persidangan.
Sebelumnya, jika mengartikan definisi atribusi eksternal menurut Reza tampak dalam insiden saat Bharada E terlibat saling bentak dengan kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis.
Pada insiden tersebut, Arman Hanis menyatakan keterangan Bharada E tidak konsisten karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Richard berbeda-beda yaitu pada 5 Agustus, 18 Agustus, dan 7 September 2022.
Padahal, Bharada E sudah menegaskan BAP sebelum 7 September 2022 miliknya merupakan doktrin dari Sambo soal skenario tembak-menembak.
Selain itu, hal lain yang disebut Reza sebagai atribusi eksternal adalah ketika beda keterangan terkait perintah antara keterangan Sambo dan Bharada E.
Di depan persidangan, Bharada E menyebut perintah Sambo adalah untuk menembak Brigadir J.
"Woy sini kamu (Brigadir J), langsung didorong ke depan, Yang Mulia, berlutut kau."
"Lalu saya di samping kanan (Sambo), (Sambo memerintahkan) 'woy, kau tembak, kau tembak cepat!," kata Bharada E dalam persidangan pada Selasa (13/12/2022).
Sementara, Sambo membantah kalau dirinya memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku memerintahkan Bharada E untuk menghajar Bridagir J.
Sebelum memerintah Bharada E, Sambo mengaku emosi mendengar pernyataan Brigadir J ketika ditanya soal peristiwa di Magelang.
"Yosua kamu kurang ajar! Saya perintahkan Richard untuk menghajar, hajar, Chad!" jelas Sambo dalam persidangan pada 7 Desember 2022.
Sementara terkait definisi ironi viktimisasi dari Reza dapat dilihat dari alasan Sambo yang mengatakan peristiwa berdarah ini terjadi lantaran Brigadir J telah melukai harkat martabat keluarga.
(*)