Gridhot.ID - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dkk sudah berjalan lebih dari dua bulan, terhitung sejak pertengahan Oktober 2022.
Dalam sidang yang digelar Senin (19/12/2022), Ahli Inafis Eko Wahyu Bintoro menyebut Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan sudah rusak saat dirinya mendatangi lokasi.
Hal itu diungkap Eko Wahyu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kalau kami lihat secara SOP pada penanganan TKP kita kategorikan sudah rusak," kata Eko dalam persidangan dikutip dari Tribunnews.com.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan apakah dirinya bisa mengidentifikasi TKP sudah rusak.
Eko menjelaskan dirinya mencari jejak tindak pidana di lokasi kejadian.
"Sebetulnya kami dalam olah TKP dalam pencarian jejak. Secara garis besar jejak yang kami cari yang menyebabkan tindak pidana dengan materi," katanya
Eko menjelaskan metode yang digunakan dalam pencarian jejak tersebut yakni spiral dan random.
"Metode yang kita gunakan dalam pengolahan TKP ini ada beberapa metode spiral dan random. Kita manggabungkan keduanya," ujarnya.
Kemudian ditegaskan Eko bahwa saat olah TKP, dirinya tidak menemukan jejak sidik jari dan wajah.
"Semua yang ada di TKP kita analisisa. Kita mencari jejak sidik jari dan wajah. Saat di TKP tidak di temukan jejak yang sempurna. Ada jejak sidik jari tetapi tidak bisa diidentifikasikan," katanya.
Tak Ada DNA Ferdy Sambo di Senjata Glock-17 dan HS
Diwartakan Kompas.com sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengungkapkan bahwa tidak ada DNA berupa sidik jari Ferdy Sambo di senjata Glock-17 maupun HS milik Brigadir J.
Hal itu disampaikan Irwan berdasarkan keterangan Ahli DNA dari Polri, Fira Sania, yang dihadirkan jaksa sebagai saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Adapun sidang dengan kesaksian Ahli DNA itu diputuskan Majelis Hakim digelar secara tertutup lantaran dikhawatirkan jika disampaikan secara umum akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan.
"Tidak terbaca (DNA) FS (FerdySambo) tidak ada. Hanya 3 orang yang terbaca di Glock-17 yang diserahkan itu," ujar Irwan ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
"Di HS juga tidak terbaca. Hanya DNA Yosua yang ada di HS. Jadi Pak FS tidak ada DNA-nya di situ," terang dia.
Menurut Irwan, senjata Glock-17 yang identitik dengan luka yang ada di tubuh Brigadir J itu hanya terekam DNA dari Bharada E, Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto tanpa Ferdy Sambo.
Diketahui, mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria dan eks Kabagkum Biro Provos Polri Kombes Susanto sempat memegang senjata tersebut usai insiden penembakan Brigadir J itu terjadi.
"Kesaksian hari ini yang DNA khususnya ya, itu sudah menegaskan bahwa yang ada di senpi (senjata api) yang diperiksa oleh biologi forensik, itu hanya tiga DNA yang terbaca di sana. Eliezer punya, Pak Agus, sama Pak Susanto," jelas Irwan.
"Pada saat itu memang diserahkan ke Pak Agus sama Pak Susanto saat diperiksa selesai kejadian. Hanya itu DNA yang terbaca oleh senjata," ucapnya.
Diduga pakai sarung tangan
Ditemui terpisah, penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menilai, tidak ditemukannya DNA Sambo di senjata HS milik Yosua mengonfirmasi keterangan kliennya yang menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu memakai sarung tangan karet hitam.
"Kalau dia tidak identik dengan DNA Ferdy Sambo, tidak ada jejak DNA FS, hanya jejak DNA dari almarhum Yosua, ini membuktikan bahwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan," ujar Ronny.
(*)