Find Us On Social Media :

3 Kali Ferdy Sambo Tuding Penyidik Polisi Ingin Tersangkakan Semua Orang di Rumahnya, Mabes Polri Tak Tinggal Diam, Klaim Timsus Bekerja Sesuai Fakta Hukum

Mabes Polri merespons tudingan Ferdy Sambo.

GridHot.ID - Ferdy Sambo sudah tiga kali menuding penyidik ingin semua orang yang ada di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dilansir dari Kompas.com, Ferdy Sambo pertama kali melancarkan tudingan tersebut saat menanggapi keterangan dari saksi ahli kriminologi dari Universitas Indonesia Muhammad Mustofa memberikan keterangan pada sidang hari Senin (19/12/2022).

"Mohon maaf dari ahli kriminolog karena sangat disayangkan lah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli," ujar Ferdy Sambo dalam sidang.

Menurut Ferdy Sambo, kronologi yang diberikan oleh penyidik kepolisian membuat pendapat Mustofa tidak komprehensif dan bersifat subyektif. 

Tak berhenti sampai di situ, Ferdy Sambo menuding penyidik kepolisian membuat kronologi tersebut agar semua yang berada di rumah dinas Kadiv Propam Polri saat pembunuhan terjadi dijadikan tersangka.

"Di mana, penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo kembali melancarkan tudingan bahwa penyidik ingin tersangkakan semua orang di rumahnya saat sidang yang digelar Selasa (20/12/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) yang memperlihatkan rekaman CCTV.

Ferdy Sambo mengatakan, dengan diputarnya rekaman CCTV di persidangan membuat terang peristiwa pembunuhan dan bisa memberikan pandangan objektif kepada Majelis Hakim.

"Dengan diputarkannya CCTV ini, kami berharap Yang Mulia dapat menilai objektif semua keterngan dari terdakwa ini," kata Sambo dalam sidang.

"Karena konstruksi yang dibangun oleh penyidik ini harus mentersangkakan kami semua yang ada di Duren Tiga, demikian terimakasih," ujarnya lagi.

Untuk ketiga kalinya, Ferdy Sambo menyebut penyidik sengaja membuat dirinya dan empat orang lainnya menjadi tersangka saat membantah keterangan ahli hukum pidana Universitas Trisakti Effendi Saragih yang memberikan kesaksian berdasarkan kronologi yang diberikan penyidik kepolisian.

Baca Juga: DNA Ferdy Sambo di Senjata Glock-17 dan HS Hilang, Ahli Hanya Temukan Jejak Sidik Jari 3 Polisi Ini, Ronny Talapessy: Dia Pakai Sarung Tangan

"Saya ingin membantah keterangan ahli Pak Effendi Saragih. Mohon maaf, tadi disampaikan semua BAP (berita acara pemeriksaan) tersangka dimasukan dalam berita acara pemeriksaan ahli," kata Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Menurut Ferdy Sambo, penyidik sengaja mengurangi keterangannya agar penyidik bisa memberikan keterangan sesuai dengan keinginan penyidik.

"Tapi di sini, BAP yang ada di keterangan ahli ini dari 22 halaman keterangan saya sebagai tersangka hanya ditulis dengan 12 baris Yang Mulia. Sehingga saya yakin ini tidak akan obyektif, tapi melakukan pendapat sesuai keinginan penyidik untuk mentersangkakan kami berlima," ujar Sambo lagi. 

Tanggapan Mabes Polri

Dilansir dari Kompas.com, Mabes Polri merespons tudingan bekas anggotanya sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menyebut penyidik kepolisian ingin semua orang di rumahnya menjadi tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Tak terkecuali dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus bekerja berdasarkan fakta hukum," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (20/12/2022), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Baca Juga: Kubu Ferdy Sambo Ngerasa di Atas Angin, Pakar IT Bongkar Analisa Berbeda Soal Suami Putri Candrawathi yang Tak Terekam CCTV Pakai Sarung Tangan, Singgung Satu Hal yang Harus Dibuktikan

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (*)