Find Us On Social Media :

Penasihat Hukum Bharada E Hadirkan Saksi Meringankan, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Singgung Soal Tiga Aspek Perilaku Jahat: Jiwa Korsa Mereka Menyimpang

sosok Bharada Eliezer yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Dilema moral kasus Bharada E itu terungkap saat tim penasihat hukum terdakwa Eliezer juga sampai menghadirkan Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno sebagai ahli yang meringankan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua tim Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan, Romo Magnis dihadirkan untuk menjelaskan konflik moral yang dirasakan Eliezer ketika melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

“Kenapa kita hadirkan beliau? Karena kita mau sampaikan bahwa terjadi konflik moral yang besar, dilema moral yang dihadapi oleh Richard Eliezer ketika harus menembak almarhum Yosua,” ujar Ronny ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Sebagaimana diketahui, Romo Magnis Suseno adalah tokoh Agama Katolik sekaligus budayawan.

Ia juga merupakan Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Filsafat (STF) Driyarkara.

Romo Magnis telah menerbitkan sejumlah buku di antaranya Kuasa dan Moral (1986), Etika Dasar: Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral (1989), dan Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (2016).

Baca Juga: Senin Kliwon yang Dinaungi Satria Wirang Salah Satunya, Simak 3 Weton yang Dilindungi Khodam Indraprasta yang Punya Kekayaan Tiada Habis

Dalam persidangan, Romo Magnis mengungkapkan bahwa terdakwa Bharada E mengalami dilema moral saat diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Menurut Romo Magnis, Richard berada dalam dua sisi saat mendapatkan perintah dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu untuk menembak Yosua.

Di satu sisi, perintah tersebut menyalahi etika dan moral. Namun, di sisi lain ada budaya ‘siap laksanakan’ atas perintah seorang atasan.

Di titik ini, Bharada E hanya seorang Bhayangkara tingkat dua (Bharada) yang diperintah oleh Kadiv Propam Polri saat itu berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) dengan bintang dua di pundaknya.

“Dia bingung karena berhadapan dengan dua norma yang satu mengatakan menembak mati orang yang sudah tidak berdaya tidak bisa dibenarkan," kata Romo Magnis.