Find Us On Social Media :

Saksi Ahli dari Pihak Ferdy Sambo Tak Bisa Hadir, Pengacara Suami Putri Candrawathi Minta Jadwal Ini di 3 Januari, Hakim: Kita Akan Terima

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berencana menunjukkan sembilan alat bukti yang akan meringankan hukuman kliennya beserta istrinya, Putri Candrawathi, dalam sidang lanjutan hari ini, Kamis (29/12/2022).

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 29 Desember 2022, berdasarkan jadwal sidang yang ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda hari ini adalah pembuktian.

"Untuk persidangan tanggal 29, Yang Mulia, kami berencana ingin menghadirkan bukti-bukti yaitu ada sembilan bukti yang akan kami ajukan dan juga ahli Yang Mulia mengambil waktu dua persidangan terakhir," ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah dalam persidangan sebelumnya, Selasa, (27/12/2022).

Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santosa awalnya sempat menyarankan agar alat bukti ditampilkan setelah pemeriksaan saksi ahli yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selesai dilakukan.

Namun, usulan itu tidak dapat dilakukan karena terkendala jadwal saksi ahli yang tidak bisa hadir pada hari ini, melainkan baru bisa hadir pada 3 Januari 2023.

"Jadi Kamis (29 Desember) tidak ada ahli?" kata Hakim. "Sejauh ini tidak ada ahli tanggal 29 (Desember)," ucap Febri. "Jadi Saudara ingin mengajukan alat bukti saja? Silakan tidak apa-apa, kita akan terima," kata Hakim.

Terkait kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Keduanya diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.

Selain Sambo dan Putri, Majelis Hakim memberikan kesempatan tiga terdakwa lain dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

Baca Juga: 3 Cara Mencegah Asam Lambung Naik di Pagi Hari, Penderita GERD Diimbau Hindari Makanan Ini

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 28 Desember 2022, sementara itu pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menyoroti keterangan saksi ahli yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (27/12/2022) kemarin.

Ia mengatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, hakim akan menentukan pidana bagi terdakwa sesuai dengan Pasal 183 KUHAP.

Pasal tersebut berbunyi: 'untuk menentukan pidana kepada terdakwa, kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah'.

"Konteksnya adalah hakim dalam memutuskan suatu perkara harus didasarkan pada dua alat bukti beserta keyakinan, pasal 183," jelas Jamin dalam tayangan Kompas TV, Rabu (28/12/2022).

Sementara itu, dua alat bukti yang dimaksud diperoleh dari Pasal 184 ayat (1) KUHAP bahwa 'alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa'.

Dalam sidang lanjutan ini, salah satu alat bukti pun telah terpenuhi yakni keterangan saksi ahli.

"Nah dua alat bukti itu didapat dari mana? Dua alat bukti itu didapat dari pasal 184 yang terdiri dari saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi kalau mau memutuskan, perlu ada dua alat bukti, salah satu alat bukti itu adalah keterangan ahli," papar Jamin.

Namun demikian, Hakim masih memerlukan satu alat bukti lainnya sebelum memutuskan pidana apa yang layak dijatuhkan terhadap terdakwa.

"Jadi keterangan ahli saja, sebenarnya itu kan sudah alat bukti, jadi ini perlu satu alat bukti lain," kata Jamin.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Tenaga Teknis untuk Jabatan Arsiparis, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Ada dua hal yang perlu disorot yakni apakah keterangan saksi ahli ini dapat diterima sebagai suatu pertimbangan atau tidak.

"Keterangan ahli itu dapat diterima sebagai suatu keterangan dalam pertimbangan majelis hakim, tapi keterangan ahli itu bisa juga tidak dimasukkan atau tidak dapat diterima," tutur Jamin.

Hal itu, kata dia, kembali pada fungsi dari keterangan yang disampaikan oleh ahli yang dihadirkan yakni 'membuat terang' pengetahuan Hakim mengenai suatu perkara.

"Kenapa? Karena keterangan ahli itu fungsinya untuk membuat terang suatu perkara. Yang dulunya Hakim tidak punya pengetahuan tentang hal tersebut, menjadi terang pengetahuannya tentang hal yang dijelaskan oleh ahli tersebut," pungkas Jamin.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Peristiwa tersebut jadi penyebab, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Pembuluh Darah Otak Kirinya Pecah hingga Sempat Tak Sadarkan Diri, Kondisi Indra Bekti di ICU Diungkap Sang Istri: Saya Mohon Doanya

Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(*)