Find Us On Social Media :

Kasihani Jaksa yang Dibohongi Dito Mahendra, Nikita Mirzani Singgung soal Surat Palsu, Fitri Salhuteru: Kok Tega Sekali

Nikita Mirzani, Dito Mahendra, Nindy Ayunda

Diberitakan sebelumnya, Nikita menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Nikita sebelumnya dilaporkan Dito atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial.

Baca Juga: 2 Bulan Lebih Mendekam di Balik Jeruji Besi, Nikita Mirzani Buat Narapidana Lain Sedih Saat Dirinya Bebas: Kata Orang Gua Sengsara di Penjara

(*)