Find Us On Social Media :

Harus Waspada Karena Bisa Jadi Haram, Simak Penjelasan Buya Yahya Soal Hukum Bermain Game Menurut Pandangan Islam

Ilustrasi game experience Free Fire.

Lantas, game seperti apa yang dimaksud? Simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini.

Dikutip Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, 'Bicara Tentang Game|Buya Yahya' pada Jumat (4/3/2022), berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum bermain game.

Berbicara tentang game pada dasarnya adalah suatu yang mubah asalkan orang tersebut bermain game dalam hal yang wajar.

"Game itu pada dasarnya adalah suatu yang mubah, asalkan dia mainnya wajar," kata Buya di awal video.

Adapun bermain game yang tergolong tidak wajar dimaksud Buya Yahya seperti bermain game yang apabila terdapat judi di dalamnya.

Permainan game seperti ini yang tidak diperbolehkan.

"Mainnya tidak wajar jika ada judi di dalamnya," lanjut Buya.

Jika game tersebut dapat menjadikan kita lupa akan kewajiban misalnya, meninggalkan shalat lima waktu hingga terdapat judi di dalamnya, maka ini termasuk dosa.

Apalagi, game tersebut dapat merusak karakter seseorang hingga terdapat karakter-karakter yang membuat seseorang menjadi orang jahat, maka game seperti ini sebaiknya dijauhkan.

Begitu juga dengan permainan bola kaki atau kelereng misalnya, apabila terdapat perjudian maka hal ini tidak diperbolehkan karena mengundang dosa.

"Tapi kalau permainan bisa menjadikan kita teledor akan kewajiban, sampai naudzubillah ada perjudian di dalamnya, main bola kan nggak apa-apa, tapi kalau bola pakai judi dosa kan," kata Buya.

Baca Juga: Doyan Selingkuh Meski Sudah Punya Pasangan Sah? Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukuman Bagi Orang Sudah Menikah Tapi Masih Berzina

Game online juga termasuk dalam hal ini. Sementara game kelereng dan bola kaki berbeda cara permainannya saja.

Jadi bolehkah umat Islam bermain game? Boleh, karena bermain game hukumnya mubah dalam Islam.

"Main Kelereng nggak masalah, itu adalah mubah, tapi kalau sudah ada perjudian di dalamnya atau mungkin ada game-game yang membhaayakan atau merusak misalnya, mungkin ada game yang di situ ada membuat karakter-karakter yang menjadi orang jahat dan sebagainya, ya itu merusak," pungkas Buya Yahya. (*)