Find Us On Social Media :

Diduga Pentolan KKB Papua, Anton Gobay Ditangkap di Filipina Usai Kedapatan Bawa Lusinan Senjata, Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo: Kami Segera Kirim Tim Kesana

Anton Gobay kedapatan membawa lusinan senjata bersama dua rekannya warga negara Filipina.

Mereka adalah delegasi dari beberapa kabupaten, yakni Nabire, Paniai, dan Yalimo.

"Identitas para tersangka adalah Zeth Demotekay, Filemon Yare, Losedek Loko, Herman Siep, Alpinus Pahabol, Mathius Young, John Dokopa, Kat Mabel, Tabi Loko, Yos Watei, Enos Hisage, Nius Alom, dan Anton Gobay," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Sulistyo Pudjo pada Senin (18/8/2014).

Sulistyo mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 87 KUHP dan juncto Pasal 53 KUHP, yakni turut membantu dalam perbuatan makar.

"Khusus bagi Zeth juga dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sebab, Zeth memiliki lima butir amunisi dan satu magasin untuk senjata SS1," papar Sulistyo.

Polri Kirim Tim ke Filipina

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan AntaraBengkulu, 9 Januari 2022, sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera mengirim tim penyidik ke Filipina guna mengusut kasus penangkapan warga negara Indonesia (WNI) terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Baca Juga: Seperti Jumat Kliwon yang Jadi Pemusatan Energi Menurut Kitab Primbon Jawa, Pemilik 3 Weton Ini Konon Didampingi Khodam Terkuat dengan Keberuntungan Melimpah

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin, mengatakan tim Polri tersebut berasal dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Bareskrim serta Badan Intelijen dan Keamanan (BIK).

“Sesuai arahan pimpinan Polri bahwa hari ini tim dari Hubinter, Bareskrim dan BIK berangkat ke Filipina,” kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, tugas tim yang berangkat untuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Filipina dan kepolisian Filipina untuk melakukan penyidikan gabungan.

“Tim melakukan joint investigation untuk mendalami kasus tersebut,” katanya.

Dalam kasus ini, seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Anton Gobay usia 29 tahun bersama dua warga negara Filipina ditangkap oleh kepolisian setempat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin atau ilegal.

WNI tersebut diketahui bekerja sebagai pilot di Filipina. Ditangkap pada Sabtu (7/1) di wilayah Kiamba, Provinsi Sarangani waktu setempat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, menurut Dedi, para pelaku ini tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api sehingga ditahan oleh kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut.

“Betul para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api atau ilegal,” katanya.

Terkait perkembangan lebih lanjut penyidikan gabungan ini, Dedi mengatakan masih menunggu informasi dari tim yang berangkat ke Filipina.

“Langkah selanjutnya bila hasil joint investigation antara penyidik Polri dan kepolisian Filipina akan diinformasikan lebih lanjut,” katanya.

(*)