Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Ngamuk Rumahnya Didatangi Timsus Tanpa Izin, Suami Putri Candrawathi Sampai Singgung Tata Krama: Gak Tahu Itu Rumah Saya?

Ferdy Sambo disebut sempat marah kepada mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin karena ada olah TKP di rumah dinasnya

GridHot.ID - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo sempat marah karena ada olah Tepat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemarahannya itu dilontarkan kepada mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin.

Bahkan, eks Kadiv Propam Polri itu sempat menyinggung soal tata krama.

Mengutip tribunnews.com, diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Arif Rachman mengatakan bahwa dirinya menyesal punya pimpinan tidak bertanggungjawab.

Menurut Arif Rachman dirinya memiliki prinsip tidak akan korbankan anak buah.

Pernyataan tersebut disampaikan Arif Rachman sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023) pada kasus perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Setelah terdakwa dihadirkan dalam persidangan apakah saudara ada penyesalan yang telah saudara lakukan," tanya Jaksa Penuntut Umum di persidangan kepada Arif Rachman.

"Menyesal kepada pimpinan saya tidak bertanggungjawab," jawab Arif Rachman.

"Terhadap yang saudara lakukan itu, menyesal pada diri sendiri tidak?" tanya JPU.

"Kalau menyesal pribadi ya kenapa kok bisa punya orang yang di atas saya yang harusnya menjaga kemudian tidak menjaga anak buahnya," jawab Arif Rachman.

"Prinsip saya kalau jadi pimpinan saya harus tanggung jawab terhadap anak buah dan tidak akan korbankan anak buah," tegas Arif Rachman.

Baca Juga: 'Jurus' Air Mata Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Bakal Gagal? Hakim Dinilai Kebal dari Gimik, Ahli Hukum Pidana: Tak Akan Terpengaruh

Kemudian JPU menanyakan apakah Arif Rachman sudah siap menanggung semua yang telah ia lakukan.

"Sekarang saya sudah menjalaninya, menjalaninya dengan baik," tuturnya.

Dilansir dari Kompas.com, mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin menceritakan momen Ferdy Sambo marah-marah saat tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan olah TKP di lokasi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.

Ferdy Sambo marah-marah kepada Arif Rachman melalui sambungan telepon karena merasa timsus tidak memiliki tata krama.

Hal tersebut disampaikan Arif Rachman saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Awalnya, Arif menyampaikan bahwa pada tanggal 12 Juli 2022 malam, timsus bentukan Kapolri melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jaksel.

Kemudian, Arif Rachman awalnya ditelepon oleh eks Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan.

Arif Rachman, yang hanya berada di luar rumah, dimarahi Hendra Kurniawan karena tidak tahu persis apa yang sedang timsus lakukan di dalam rumah.

Tidak lama setelah Hendra Kurniawan memarahinya, giliran Ferdy Sambo yang meneleponnya.

"Nah ini berikutnya Pak Ferdy Sambo juga telepon kami. Setelah Pak Hendra telepon, Ferdy Sambo nelepon. Selang berapa menit kemudian," ujar Arif.

Arif mengungkapkan, saat Ferdy Sambo menelepon, nada suaranya sudah marah.

Baca Juga: Alibi Putri Candrawathi Terpatahkan, Begini Reaksi Tak Terduga Istri Ferdy Sambo Saat Diskakmat Hakim Soal Momennya Berdua dengan Kuat Ma'ruf yang Terekam CCTV

Ferdy Sambo menyebut timsus bentukan Kapolri tidak memiliki tata krama karena tidak izin kepada dirinya sebelum melakukan olah TKP.

"Sudah dengan nada marah, 'mereka tidak tahu itu rumah saya di situ. Apa mereka enggak punya tata krama, izin sama saya'. Saya siap-siap saja," kata Arif Rachman menceritakan isi pembicaraannya dengan Sambo.

Hakim ketua lantas menilai itu sebagai sesuatu yang menggelitik. Sebab, tidak berapa lama Hendra menelepon Arif, giliran Sambo yang menelepon.

Menurut hakim, artinya Hendra Kurniawan mengadu kepada Ferdy Sambo bahwa telah dilakukan olah TKP di rumah dinas Sambo, tanpa sepengetahuan pemiliknya.

"Ini menggelitik. Kalau Ferdy Sambo telepon, itu setelah Hendra telepon, sekitar berapa menit?" tanya hakim.

"Mungkin 15 menit," jawab Arif Rachman.

"Tidak tertutup kemungkinan kemudian Hendra telepon Ferdy Sambo. Kemudian, Ferdy Sambo langsung telepon saudara," kata hakim.

"Siap," kata Arif Rachman.

Kepada Majelis Hakim, Arif kemudian mengaku tidak menjelaskan apa-apa kepada Ferdy Sambo saat itu.

Ia mengaku hanya menyebut 'siap' lantaran Ferdy Sambo sedang marah-marah dalam sambungan telepon tersebut.

"(Sambo bilang) 'Enggak tahu itu rumah saya?' Saya siap-siap saja. Kemudian, telepon dimatikan," ujar Arif Rachman. (*)