Find Us On Social Media :

Lukas Enembe Diduga Alirkan Dana ke KKB Papua, Jubir KPK: Kami Kumpulkan Bukti

Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe diduga terlibat mengalirkan dana ke Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 16 Januari 2023, terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menelusuri dugaan aliran ini.

Saat ini, KPK masih mengumpulkan alat bukti apakah Gubernur Papua ini terjerat pasal lain termasuk dugaan aliran dana ke OPM.

Sebagaimana diketahui, dugaan aliran dana ke OPM ini mencuat pasca salah satu tokoh OPM Benny Wenda mengunggah pesan melalui media sosialnya.

Adapun pesan Wenda tak lain menyampaikan sikap pembelaan terhadap Lukas Enembe pasca dicokok oleh KPK.

"Terkait dengan aliran uang, jadi kami dari dalam mengumpulkan alat bukti."

"Jadi uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri."

"Kami juga mengkaji dari sisi apakah bisa diterapkan pasal-pasal lain selain pasal suap dan gratifikasi, yakni jadi Pasal 12 a maupun 12 B dan kemungkinan diterapkannya pasal-pasal lain selain pasal tersebut," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali FIkri dikutip dari Kompas Tv, Minggu (15/1/2023).

Selain itu, KPK bakal menelusuri uang tersebut diberikan dalam bentuk perubahan aset yang diterima Lukas Enembe.

Baca Juga: 6 Cara Mengatasi Asam Lambung Naik saat Tidak Ada Obat, Jangan Panik dan Ikuti Panduannya

Besar kemungkinan, lanjutnya, Lukas Enembe bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami pastikan ketika juga terus telusuri uangnya tadi itu aliran uangnya dalam bentuk perubahan aset aset ataupun kemana aliran uang itu diberikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE (Lukas Enembe)."

"Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan TPPU ini juga kajian kami kedepan," kata Ali," lanjut Ali Fikri.

Aliran Dana ke Pejabat Lain

Senada dengan hal tersebut, KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga bakal melakukan pengawasan terhadap aliran uang yang otorisasinya diberikan pejabat, selain Lukas Enembe.

Hal tersebut disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dikutip dari Kompas Tv, Minggu (15/1/2023).

"Pemerintah sekarang juga mengawasi pergerakan uang yang otorisasinya di bawah pejabat-pejabat di luar Lukas, kan ada uang yang otorisasinya oleh pejabat lain, itu kita awasi lewat PPATK," jelas Mahfud MD.

PPATK juga membekukan saldo Rp 1,5 triliun di rekening Pemprov Papua.

Pembekuan rekening ini dilakukan pasca penetapan tersangka dan penahanan Gubernur Papua Lucas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ibu Eny Ternyata Dulunya Mantan Presiden Direktur di Sebuah PT, Sosok Ini Ungkap Masa Lalu Ibu Tiko

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyimpangan dana negara.

"Terkait pemblokiran sementara rekening Rp 1,5 T Pemda Papua memang harus dilakukan

agar dana milik negara yang diperuntukkan untuk rakyat banyak (yakni) saudara-saudara kita di Papua itu tidak disalahgunakan," Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 11 Januari 2023, seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan terhadap Lukas dilakukan untuk keperluan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan saudara Lukas Enembe selama 20 hari pertama,” kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Firli mengatakan, penahanan pertama ini dilakukan selama 20 hari kedepan itu terhitung tanggal 11 hingga 30 Januari 2023.

Ia akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Lebih lanjut, Firli menuturkan bahwa politikus Partai Demokrat itu tidak akan langsung mendekam di balik sel Rutan lembaga antirasuah.

Baca Juga: Miss Bahrain Evlin Khalifa Tolak Pakai Bikini di Ajang Miss Universe 2022, Penampilannya Pakai Burkini Tuai Pujian Masyarakat Dunia

Lukas akan dibantarkan guna menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto hingga kondisinya membaik.

"(Untuk) kepentingan perawatan semntara di RSPAD sejak hari ini sampai kondisi yang membaik khususnya dalam pertimbangan kesehatan Lukas Enembe,” kata Firli.

Sebelumnya, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.

Lukas kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja. Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.

Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.

Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto.

Setelah beberapa jam pemeriksaan, dokter RSPAD memutuskan Lukas harus menjalani perawatan.

Baca Juga: Miss Bahrain Evlin Khalifa Tolak Pakai Bikini di Ajang Miss Universe 2022, Penampilannya Pakai Burkini Tuai Pujian Masyarakat Dunia

"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan, bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di RSPAD, Selasa (10/1/2023) malam.

Keputusan itu diambil setelah dokter melakukan wawancara keluhan terhadap Lukas.

Firli mengaku tidak bisa membeberkan keluhan maupun kendala kesehatan Lukas. Sebab, terdapat pembatasan pada kode etik kedokteran.

"Yang pasti, begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai, pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK," ujar Firli.

Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.

KPK menduga Rijatono menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender.

(*)