ART Ferdy Sambo itu sekonyong-konyong menyarankan Putri untuk melapor ke suaminya tentang peristiwa ini supaya tidak ada duri dalam rumah tangga.
Jaksa menduga, perselingkuhan Putri dengan Brigadir J itu sebelumnya sudah diketahui Kuat.
Sebab, saat itu Kuat tak tahu-menahu peristiwa apa yang baru terjadi di rumah Magelang.
"Dari rangkaian peristiwa tersebut, dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Dilansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menyanggah adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J seperti yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Menurut Arman, tuntutan jaksa bertentangan dengan bukti di persidangan, dan bersifat asumsi.
"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satu diantaranya adalah tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/1/2023).
Lebih lanjut Arman mengatakan kesimpulan yang disampaikan oleh jaksa dalam amar tuntutan Kuat Ma'ruf itu cacat hukum.
Sebab, menurut Arman, kesimpulan tersebut hanya berdasar pada hasil poligraf dan bertentangan dengan alat bukti.
"Hal ini hanya didasarkan pada hasil poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang dihadirkan oleh JPU," kata Arman.
Baca Juga: Dikira Manekin, Pekerja yang Renovasi Panti Asuhan Panik saat Mengetahui Apa yang Ditemukannya
Dimana salah satu bukti yang dimaksud yakni pernyataan ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
"Hasil pemeriksaan Psikologi Forensik tersebut yang ditegaskan ahli justru mengatakan bahwa keterangan Bu Putri tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yang kredibel," kata dia.
Oleh karenanya, Arman merasa heran terhadap kesimpulan jaksa yang disampaikan itu.
Dirinya bahkan menilai kalau kesimpulan yang disampaikan jaksa dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Asumsi yang dibangun dalam Tuntutan tersebut dapat jadi preseden buruk ke depan terhadap korban Kekerasan seksual. Kami memandang, asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization," tukas Arman
(*)