Find Us On Social Media :

Hukuman Seumur Hidup Saja Tak Direstui Keluarga Brigadir J, Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi Buat Pengacara Kecewa Setengah Mati: Ibu Ini Sudah Mempersiapkan...

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara

Gridhot.ID - Putri Candrawathi telah mendapatkan hasil tuntutan persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Putri Candrawathi diketahui dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman tersebut dengan mempertimbangkan bukti sah terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pu tri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun,“ ujarnya.

Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak suka pada tuntutan tersebut.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak, mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Diketahui, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara setelah dinilai terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

“Saya tidak mewakili korban atau keluarga, saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa, apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban,” ujar Martin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi delapan tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban,” katanya.

Martin berpandangan, perbuatan Putri Candrawathi dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua tidaklah pasif.

Baca Juga: Dikira Bohongan, Ucok Baba Bongkar Pendapatan Jual Latto-latto di Pinggir Jalan: Halal, Tidak Perlu Malu

Namun, tindakan yang dilakukan istri Ferdy Sambo itu dalam memuluskan rencana pembunuhan kliennya bermuatan tindakan aktif.

Ia lantas menyinggung fakta persidangan yang menjelaskan peran Putri Candrawathi, seperti memanggil asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf ke lantai 3 untuk merencanakan pembunuhan.

Selain itu, eks Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu juga yang diduga sengaja menggiring Brigadir J untuk ikut isolasi mandiri (isoman) ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, tempat akhirnya dieksekusi.

“Padahal, katanya diperkosa. Kan aneh orang diperkosa mau isoman bareng,” ujar Martin.

“Ibu ini juga sudah mempersiapkan untuk ganti pakaian pada saat penembakan. Jadi, kalau dibilang ibu ini tidak ingin Yosua mati, itu bohong,” katanya lagi.

Lebih lanjut, Martin juga menyinggung Pasal 340 terkait pembunuhan berencana yang dinilai jaksa terbukti dilakukan oleh Putri Candrawathi.

Martin kemudian mengatakan bahwa konteks yuridis Pasal 340 hukumannya adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Namun, kata Martin, jaksa dalam tuntutannya hanya meminta Putri Candrawathi dihukum delapan tahun penjara.

“Ini boro-boro delapan tahun. Ini kejahatan serius. Negara harus menghukum berat. Ini apa-apaan, kalau menurut saya, bebaskan sajalah!” ujar Martin dengan penuh nada kekecewaan.

(*)