Find Us On Social Media :

2 Mahasiswa Diciduk Saat Mau Selundupkan Senjata Api ke KKB Papua, Kapolres Boven Digoel Beberkan Penangkapan Berawal dari Hal Terduga Ini

Empat pucuk senjata api serta amunisi hendak diselundupkan dua mahasiswa ke Pegunungan Bintang untuk diserahkan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Kedua pelaku ditangkap di Boven Digoel, Rabu (18/1/2023).

Kemudian AH dan MK digelandang ke Mapolres Boven Digoel.

Saat diperiksa, kedua pelaku yang merupakan warga asli Boven DIgoel ternyata berstatus mahasiswa.

Penangkapan berawal dari informasi dari warga yang diterima polisi.

Timsus Polres Boven Digoel melakukan penyusupan di Pelabuhan Iwot sekira Rabu 18 Januari 2023 pukul 09.00 WIT.

Kedua pelaku menggunakan sepeda motor membawa barang bukti 4 pucuk senjata api laras panjang, serta 18 butir amunisi.

Senjata api laras panjang jenis Harrington dan Richardson (engkel loop) itu dibungkus menggunakan tikar.

Polisi mencurigai kedua pelaku, hingga mengadang dan memeriksa barang bwaannya.

Polisi mengendus ada 5 pelaku. Tiga di antaranya melarikan diri menggunakan speedboat.

Adapun dua yang ditangkap berperan sebagai pengantar senjata api.

Dikutip dari Antaranews, aparat gabungan TNI-Polri menangkap dua warga diduga sebagai penyuplai senjata dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), di Pelabuhan Tradisional Iwot, Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Rabu (18/1/2023). Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha dalam siaran pers di Jayapura, Jumat, mengatakan kedua warga tersebut berinisial AH (20) dan MK (22), dan dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan empat pucuk senjata api laras panjang, 18 amunisi peluru kaliber 12 GA, dan uang tunai sebesar Rp3,8 juta.

Baca Juga: Beredar Video KKB Papua Diduga Tembaki Pesawat TNI, Sebby Sambom Ngaku Bakal Lumpuhkan Oksibil hingga Bocorkan Rencana Perang di Wilayah Ini

"Penangkapan tersebut tidak sengaja dilakukan, karena awalnya aparat hanya merespons adanya laporan tentang orang mabuk yang membuat kekacauan di Pelabuhan Tradisional Iwot, pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIT," katanya, Jumat.

Menurut AKBP Komang, setelah merespons, anggota tim patroli menemukan lima orang yang mencurigakan, sehingga personel langsung menghentikannya.

Namun pada saat akan dilakukan pemeriksaan, tiga orang di antaranya melarikan diri dan dua orang berhasil diamankan. "Kini kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Boven Digoel untuk diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal," ujarnya pula. Dia menjelaskan kedua warga tersebut dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. "Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang, karena aparat masih solid dalam menjaga keamanan di Kabupaten Boven Digoel. Memang wilayah perbatasan sangat luas dan banyak akses ke Papua Nugini (PNG), untuk itu meminta dukungan kepada Pemda," katanya lagi. Pada penangkapan tersebut, pihaknya dibantu Kasdim 1711 Mayor CPL Markus Helaha, kemudian Wadansatgas Pamtas Yonif 725/WRG Kapten Inf Adhita Sukma Yudistira, dan Komandan Pos Kopasgat Letda Pas Mufid Abdullah. (*)