Find Us On Social Media :

Jika Terbukti Danai KKB Papua, Lukas Enembe Bisa Terjerat Pasal Ini, Pengamat: Seumur Hidup

Polisi akan memperketat pengamanan di Papua setelah Lukas Enembe ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023).

Gridhot.ID - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe kini mendekam di Rutan KPK setelah sempat menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan laporan dari tim medis, Lukas Enembe dinyatakan telah pulih.

"Tim medis menyatakan tersangka Lukas Enembe sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Saat ini, pihak KPK sedang bekerja menelusuri apakah ada aliran dana dari Lukas Enembe ke KKB Papua atau OPM.

Jika terbukti ada, maka Lukas berpeluang dijerat hukuman penjara seumur hidup.

Hal ini diungkap oleh Pengamat Intelejen dan Terorisme yang juga Direktur The Indonesian Institute, Ridlwan Habib.

Melansir Tribunnews.com, Ridlwan Habib menyebut, selain dana untuk menopang operasi OPM, KPK juga menelusuri dugaan tindak pidana terorisme, sehingga dua kasus tersebut dapat diproses terpisah.

"Jangan kemudian seolah-olah, bahwa Lukas Enembe hanya dijerat dengan kasus korupsi," kata Ridlwan, Kamis (19/1/2023).

"Maksud saya buka juga celah penyelidikan terhadap Lukas Enembe dan kelompoknya jika memang terkait dengan seperatisme," sambungnya.

Ridlwan mengatakan aparat bisa menggunakan UU Terorisme dalam menelusuri aliran dana Lukas Enembe ke OPM.

Baca Juga: Bos KKB Papua Ada di Inggris, Istri Lukas Enembe Pilih Diam Seribu Bahasa soal Dugaan Aliran Dana ke OPM, KPK: Kami Akan Dalami

Sebab, OPM sudah masuk dalam kategori teroris sebagai pengertian yang tercantum dalam UU Terorisme.

Yaitu menimbulkan ketakutan meluas dengan senjata dan menciptakan korban di masyarakat.

"Kalau memang ada indikasi bahwa Lukas Enembe ini terlibat atua setidak-tidaknya orangnya pernah terlibat dalam kegiatan KKB harus diusut tuntas dengan penyidik yang baru, bukan KPK tentunya, pasti kepolisian yah," tuturnya.

Berbicara sanksi, Ridlwan menyebut Lukas dapat dijatuhkan hukuman paling minimal 4 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, jika mengacu pada Undang-Undang Terorisme.

"Sanksinya kalau terorisme bisa 4 tahun sampai seumur hidup. Kalau kita mengaju pada pasal 12 huruf a UU Terorisme, barang siapa terlibat dalam kegiatan terorisme, mulai persiapan hingga melakukan itu, bisa sampai hukum seumur hidup," tuturnya.

Ridlwan pun mengapresiasi dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan keterlibatan Lukas atau kelompoknya dalam operasi gerakan separatisme di Papua.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana korupsi Lukas, termasuk peluang mengalir ke KKB Papua atau OPM.

Pernyataan ini disampaikan Alex saat dimintai tanggapan terkait pemeriksaan istri Lukas, Yulce Wenda mengenai ada atau tidaknya aliran dana kepada salah satu tokoh OPM, Benny Wenda.

"Apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dan seterusnya, pasti akan didalami," ujar Alex, Selasa (17/1/2023).

Hal ini untuk mengkaji apakah Lukas juga bakal terjerat pasal lain, selain pasal suap.

"Kami kaji apakah bisa diterapkan pasal lain, selain pasal suap dan gratifikasi, jadi Pasal 12a atau 12B, tapi kami juga kaji kemungkinan penerapan pasal lain selain suap," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga: Istri Lukas Enembe Kicep soal Isu Aliran Dana ke KKB Papua, Ini Sosok Yulce Wenda yang Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Tegaskan Satu Hal

Adapun Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Namun, KPK kesulitan memeriksa Lukas karena tidak bersikap kooperatif. Ia terus mengaku sakit.

Sementara itu, simpatisannya menjaga rumah Lukas dengan senjata tradisional.

Hingga akhirnya, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023).

Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

Rijatono Lakka pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga: Penampakan Rumah Mewah Lukas Enembe, Luasnya 1,1 Hektar Ada Lapangan Bola, Anak dan Istri Diduga Ikut Terlibat Suap Proyek di Papua

(*)