Find Us On Social Media :

Prabowo Subianto Tegaskan BIN Tidak Dibawah Kementerian Pertahanan, Menhan Tanggapi 1 Permintaan Presiden Jokowi Ini

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ketika menemui awak media usai Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan di kantor Kemenhan

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews.com, 24 Januari 2023, sementara itu, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengungkapkan dua alasan mengapa ide Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kementerian Pertahanan sebagai orkestrator intelijen pertahanan keamanan perlu dipertimbangkan ulang.

Sebab, kata Anton, langkah tersebut berpotensi untuk mengganggu tata kelola sektor keamanan di Indonesia.

Ia mengatakan ada dua alasan mendasar, mengapa ide tersebut harus ditinjau kembali.

"Pertama, ide tersebut jelas tidak sejalan dengan UU No 17/2011 tentang Intelijen Negara," kata Anton ketika dikonfirmasi pada Selasa (24/1/2023).

Anton membenarkan bahwa Kementerian Pertahanan adalah satu dari bagian penyelenggara intelijen negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 9e UU tersebut.

Meski demikian, kata Anton, patut diingat sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 UU Intelijen Negara, fungsi koordinasi dijalankan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) bukan Kementerian Pertahanan.

"Dengan kata lain, ide tersebut jelas bertentangan dengan legislasi yang mengatur spesifik tentang intelijen negara," kata Anton.

Kedua, lanjut dia, permintaan orkestrasi informasi intelijen pertahanan dan keamanan juga tidak sejalan dengan UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara.

Baca Juga: Inilah 4 Weton yang Diramal Sukses Besar Jika Berdagang, Hidup Mereka Akan Makmur Menurut Primbon Jawa

Pasal 16 UU Pertahanan Negara, lanjut dia, sudah jelas mengatur ruang lingkup pekerjaan dari Menteri Pertahanan.

Dalam klausa tersebut, menurutnya tugas Menhan secara spesifik disebutkan untuk merumuskan, menyusun dan menetapkan kebijakan dalam sektor pertahanan.

Sekalipun Pasal 16 poin e membuka ruang Menhan untuk bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga lain dalam menyusun dan melaksanakan renstra, kata Anton, bukan berarti Menhan dapat diberdayakan sebagai orkestrator intelijen hankam.