Find Us On Social Media :

Prabowo Subianto Tegaskan BIN Tidak Dibawah Kementerian Pertahanan, Menhan Tanggapi 1 Permintaan Presiden Jokowi Ini

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ketika menemui awak media usai Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan di kantor Kemenhan

Justru, lanjut dia, hal tersebut membuka ruang baru tanpa berbasis Undang-Undang dapat berpotensi memundurkan proses reformasi sektor keamanan yang tidak lagi meleburkan sektor pertahanan dan keamanan dalam satu organisasi, selayaknya di era Orde Baru.

"Jika merasa masih ada yang kurang dalam pengelolaan produk intelijen maka Presiden Jokowi semestinya dapat memanggil Kepala BIN ataupun Menko Polhukam untuk kemudian mendiskusikan perbaikan dalam hal tersebut," kata Anton.

Memberikan tugas tambahan kepada Menhan, menurut Anton hanyalah akan makin menambah kompleks serta permasalahan baru dalam tata kelola intelijen negara.

Semestinya, lanjut dia, justru Presiden Jokowi mengingatkan kepada Menhan untuk melaksanakan semua tugas yang tertera dalam Pasal 16 UU Pertahanan Negara.

Sebab, kata dia, hingga kini, masih belum semua tugas yang secara eksplisit ada dalam pasal tersebut dilakukan oleh Menhan.

Salah satu tugas yang hingga kini belum tereralisasi, kata Anton, adalah penyusunan Buku Putih Pertahanan yang telah diatur dalam Pasal 16 ayat 4 UU Pertahanan Negara.

"Di akhir masa kepemimpinan, ada baiknya Presiden Joko Widodo tidak meninggalkan warisan yang membuat mundur pelaksanaan reformasi sektor keamanan," kata Anton.

"Sebab, improvisasi yang tidak berbasis secara legal formal dan hanya berlandaskan kepentingan politik sesaat akan memberi dampak buruk jangka panjang, tidak hanya bagi institusi sektor keamanan tetapi juga nasib reformasi sektor keamanan," sambung Anton.

(*)