Find Us On Social Media :

Sakit Hati Lihat Video Ilustrasi Dirinya Dieksekusi Mati, Ferdy Sambo Tak Terima Dituding Lakukan Hal Keji Ini

Sosok Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

JPU menuntut Ferdy Sambo agar mendapat hukuman seumur hidup atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JPU menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 25 Januari 2023, sementara itu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku kaget melihat jejeran spanduk di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Spanduk-spanduk itu dilihatnya dari mobil tahanan saat kembali ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dia tak menyangka bahwa spanduk itu bertuliskan makian terhadap dirinya.

"Dalam perjalanan setelah persidangan saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian," ujar Putri dalam sidang pembacaan pleidoi pada Rabu (25/1/2023).

Selain makian, Putri juga melihat tulisan yang menyerukan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat kepadanya.

"Hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan," ujar Putri.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan S1, BPJS Ketenagakerjaan Buka Kesempatan Emas di Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Dalam pleidoinya, Putri merasa sebagai korban yang tersakiti.

Dia masih bersikukuh dengan peristiwa pelecehan seksual yang menimpanya di Rumah Magelang.

Bahkan dia mengaju dianiaya pada 7 Juli 2022 di Rumah Magelang.