Find Us On Social Media :

Sakit Hati Lihat Video Ilustrasi Dirinya Dieksekusi Mati, Ferdy Sambo Tak Terima Dituding Lakukan Hal Keji Ini

Sosok Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo merasa menderita usai menyaksikan video viral yang menampilkan dirinya mendapatkan eksekusi mati.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 25 Januari 2023, keterangan tersebut tertuang dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) kemarin.

"Dalam satu kesempatan di awal persidangan, bahkan Penasihat Hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa," ungkap Sambo di persidangan.

Sambo menyebut, video ilustrasi prosesi eksekusi mati terhadapnya itu dilihatnya saat persidangan perkara pembunuhan terhadap Brigadir J masih berlangsung.

Hal itu menurutnya merupakan salah satu prinsip hukum yang telah ditinggalkan.

"Padahal persidangan pun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan," tutur pecatan Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu.

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut mengaku dirinya menderita usai menyaksikan video viral tersebut.

Sambo menyebut bermacam-macam tuduhan keji dialamatkan kepadanya karena kasus ini.

Berikut juga framing media dan gencarnya informasi bohong atau hoaks terhadap dirinya dan keluarga di dalam maupun di luar persidangan telah memengaruhi persepsi publik.

Baca Juga: Anak Istri Kena Getahnya, Kuat Ma'ruf Akhirnya Buka-bukaan soal Isu Selingkuh dengan Putri Candrawathi: Demi Allah

"Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai seorang manusia, juga sebagai warga masyarakat, dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang perjalanan hidup kami," terangnya.

JPU menuntut Ferdy Sambo agar mendapat hukuman seumur hidup atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JPU menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 25 Januari 2023, sementara itu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku kaget melihat jejeran spanduk di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Spanduk-spanduk itu dilihatnya dari mobil tahanan saat kembali ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dia tak menyangka bahwa spanduk itu bertuliskan makian terhadap dirinya.

"Dalam perjalanan setelah persidangan saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian," ujar Putri dalam sidang pembacaan pleidoi pada Rabu (25/1/2023).

Selain makian, Putri juga melihat tulisan yang menyerukan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat kepadanya.

"Hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan," ujar Putri.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan S1, BPJS Ketenagakerjaan Buka Kesempatan Emas di Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Dalam pleidoinya, Putri merasa sebagai korban yang tersakiti.

Dia masih bersikukuh dengan peristiwa pelecehan seksual yang menimpanya di Rumah Magelang.

Bahkan dia mengaju dianiaya pada 7 Juli 2022 di Rumah Magelang.

"Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik" katanya.

Namun bukannya perlindungan, Putri justru merasa dicemooh dan mendapat penghakiman oleh publik.

"Jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya."

Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

(*)